Berita Viral
SOSOK Bahrudin Saleh Cabuli 2 Anak Tiri Lebih dari 50 Kali, Korban Juga Dirudapaksa Ayah Kandung
Sejak menikahi ibu kandung korban, pelaku mulai melakukan perbuatan cabulnya itu pada Desember 2017 ketika korban SS masih berusia 9 tahun.
Kasus ini baru terungkap ketika korban SS melaporkan perbuatan ayah tirinya ke lembaga anak yang kemudian diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Nicolas mengungkapkan, kakak SS dan M sebelumnya juga pernah mengalami kekerasan seksual serupa, tetapi dilakukan oleh ayah kandung mereka.
Baca juga: Dimana Suami Raihany saat Sang Istri Bikin Video Cabuli Anak? Sempat Dituding Keluarga Ikut Terlibat
Ayah kandung tersebut telah dihukum dan divonis 12 tahun hukuman penjara.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Karena pelaku merupakan ayah tiri dari korban, maka pidananya ditambah menjadi satu per tiga atau maksimal 20 tahun," imbuh dia.
Ibu Diam Saat Dua Anaknya Dicabuli Ayah Tiri
Polres Metro Jakarta Timur bakal mengusut keterlibatan ibu dari dua anak berinisial S (16) dan MAY (8) yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya, BS (47).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya akan mendalami apakah ada unsur tindak pidana dilakukan ibu kedua korban hingga S dan MAY dicabuli BS.
Pasalnya dari hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, ibu kedua korban mengetahui tindak pencabulan tapi justru tidak melaporkan kasus dialami S dan MAY.
"Dengan kondisi ini penyidik akan mendalami apakah ini masuk di dalam unsur pidana ataukah belum terpenuhi," kata Nicolas di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).
Berdasar penyidikan sementara, ibu kedua korban memilih tidak melaporkan kasus ke pihak kepolisian karena tidak ingin BS yang dinikahi sejak tahun 2017 mendekam di penjara.
Dia tidak ingin BS bernasib sama dengan mantan suami yang kini mendekam di sel Lapas Kelas I Cipinang atas kasus tindak pidana pencabulan dilakukan terhadap kakak S dan MAY.
Ketika S menceritakan tindak pencabulan dilakukan BS pada rumahnya di kawasan Kecamatan Cipayung, ibu korban bahkan justru meminta kedua anaknya agar tidak menceritakan kasus ke orang lain.
"Pada intinya ibunya sudah mengetahui perbuatan ayah tiri terhadap kedua anaknya, namun dia tidak mau melaporkan dengan alasan suaminya akan dipidana seperti suami pertamanya," ujar Nicolas.
Bila S tidak melaporkan kasus dialami dirinya dan MAY ke lembaga perlindungan perempuan dan anak pada September 2023 lalu maka pencabulan dilakukan BS tak akan terungkap.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.