Berita Viral

SOSOK Bahrudin Saleh Cabuli 2 Anak Tiri Lebih dari 50 Kali, Korban Juga Dirudapaksa Ayah Kandung

Sejak menikahi ibu kandung korban, pelaku mulai melakukan perbuatan cabulnya itu pada Desember 2017 ketika korban SS masih berusia 9 tahun.

Wartakota
SOSOK Bahrudin Saleh Cabuli 2 Anak Tiri Lebih dari 50 Kali, Korban Juga Dirudapaksa Ayah Kandung 

Alasannya dari laporan tersebut Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kini dapat menjerat BS sebagai tersangka.

Atas perbuatannya BS disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban maka pidananya ditambah sepertiga, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Nicolas.

Sebelumnya, S menjadi korban pencabulan BS sejak tahun 2017 atau saat korban masih berumur 9 tahun hingga tahun 2023 ketika S berumur 16 tahun, peristiwa ini terjadi lebih dari 50 kali.

Sementara MAY dicabuli BS sejak tahun 2023 atau saat korban masih berusia 7 tahun, peristiwa ini terjadi sebanyak dua kali di rumahnya di kawasan Kecamatan Cipayung.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Berita Populer, Kota Siantar Rawan Begal, Penyebab Listrik Padam Mendadak di Wilayah Sumatera Utara

Baca juga: SOSOK Didik Setiawan Dukun yang Rudapaksa dan Bunuh Bocah Perempuan, Jasad Dalam Lubang Galian

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved