Berita Viral

SOSOK Bahrudin Saleh Cabuli 2 Anak Tiri Lebih dari 50 Kali, Korban Juga Dirudapaksa Ayah Kandung

Sejak menikahi ibu kandung korban, pelaku mulai melakukan perbuatan cabulnya itu pada Desember 2017 ketika korban SS masih berusia 9 tahun.

Wartakota
SOSOK Bahrudin Saleh Cabuli 2 Anak Tiri Lebih dari 50 Kali, Korban Juga Dirudapaksa Ayah Kandung 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok BS atau Bahrudin Saleh cabuli 2 anak tiri lebih dari 50 kali.

Parahnya lagi korban juga dirudapaksa ayah kandung.

Melihat hal itu, sang ibu malah cuma diam.

Baca juga: SOSOK Didik Setiawan Dukun yang Rudapaksa dan Bunuh Bocah Perempuan, Jasad Dalam Lubang Galian

Seorang juru parkir di Cipayung, Jakarta Timur tega menyetubuhi anak tirinya.

Perbuatan bejat itu sudah dilakukan oleh pria berinisial BS sebanyak 50 kali.

Bukan hanya satu anak, BS memperkosa dua anak tirinya sekaligus.

Baca juga: 5 Tersangka Penyeludupan Moge Asal Thailand Ditangkap, Kapolda Sumut : Mereka Terorganisir

Parahnya lagi, korban ternyata pernah dirudapaksa juga oleh ayah kandungnya.

Dikutip Tribun-medan.com dari TribunnewsBogor.com, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, BS memperkosa anak tirinya sejak 2017 hingga 2023.

"Dari hasil pemeriksaan, BS telah menyetubuhi anak tiri nomor dua sudah lebih dari 50 kali dan anak tiri ketiga sebanyak dua kali," ujar Nicolas dikutip dari keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Sejak menikahi ibu kandung korban, pelaku mulai melakukan perbuatan cabulnya itu pada Desember 2017 ketika korban SS atau anak tiri kedua masih berusia 9 tahun.

Ilustrasi pelecehan.
Ilustrasi pelecehan. (Shutterstock)

Sementara korban M, yang merupakan anak tiri ketiga, disetubuhi oleh pelaku pada November 2023 saat korban masih berusia 7 tahun.

Adapun barang bukti yang telah disita polisi di antaranya, satu buah celana panjang warna putih motif polkadot warna hitam milik korban SS dan satu buah celana pendek warna merah motif titik kuning milik korban M.

Diberitakan sebelumnya, seorang jukir berinisial BS (44) di Cipayung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena menyetubuhi kedua anak tirinya yang masih di bawah umur, yakni SS (16) dan M (8).

Pelaku melakukan perbuatan cabulnya itu saat sang istri yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) sedang tidak berada di rumah.

Baca juga: Sosok Claudia Sheinbaum Pardo, Ilmuwan yang Presiden Perempuan Pertama Meksiko

"Pelaku melakukan perbuatannya saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah dan pelaku ada ketertarikan kepada korban," kata Nicolas.

Kasus ini baru terungkap ketika korban SS melaporkan perbuatan ayah tirinya ke lembaga anak yang kemudian diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Nicolas mengungkapkan, kakak SS dan M sebelumnya juga pernah mengalami kekerasan seksual serupa, tetapi dilakukan oleh ayah kandung mereka.

Baca juga: Dimana Suami Raihany saat Sang Istri Bikin Video Cabuli Anak? Sempat Dituding Keluarga Ikut Terlibat

Ayah kandung tersebut telah dihukum dan divonis 12 tahun hukuman penjara.

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Karena pelaku merupakan ayah tiri dari korban, maka pidananya ditambah menjadi satu per tiga atau maksimal 20 tahun," imbuh dia.

Ibu Diam Saat Dua Anaknya Dicabuli Ayah Tiri

Polres Metro Jakarta Timur bakal mengusut keterlibatan ibu dari dua anak berinisial S (16) dan MAY (8) yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya, BS (47).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya akan mendalami apakah ada unsur tindak pidana dilakukan ibu kedua korban hingga S dan MAY dicabuli BS.

Pasalnya dari hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, ibu kedua korban mengetahui tindak pencabulan tapi justru tidak melaporkan kasus dialami S dan MAY.

SOSOK Bahrudin Saleh Cabuli 2 Anak Tiri Lebih dari 50 Kali, Korban Juga Dirudapaksa Ayah Kandung
SOSOK Bahrudin Saleh Cabuli 2 Anak Tiri Lebih dari 50 Kali, Korban Juga Dirudapaksa Ayah Kandung (Wartakota)

"Dengan kondisi ini penyidik akan mendalami apakah ini masuk di dalam unsur pidana ataukah belum terpenuhi," kata Nicolas di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).

Berdasar penyidikan sementara, ibu kedua korban memilih tidak melaporkan kasus ke pihak kepolisian karena tidak ingin BS yang dinikahi sejak tahun 2017 mendekam di penjara.

Dia tidak ingin BS bernasib sama dengan mantan suami yang kini mendekam di sel Lapas Kelas I Cipinang atas kasus tindak pidana pencabulan dilakukan terhadap kakak S dan MAY.

Ketika S menceritakan tindak pencabulan dilakukan BS pada rumahnya di kawasan Kecamatan Cipayung, ibu korban bahkan justru meminta kedua anaknya agar tidak menceritakan kasus ke orang lain.

"Pada intinya ibunya sudah mengetahui perbuatan ayah tiri terhadap kedua anaknya, namun dia tidak mau melaporkan dengan alasan suaminya akan dipidana seperti suami pertamanya," ujar Nicolas.

Bila S tidak melaporkan kasus dialami dirinya dan MAY ke lembaga perlindungan perempuan dan anak pada September 2023 lalu maka pencabulan dilakukan BS tak akan terungkap.

Alasannya dari laporan tersebut Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kini dapat menjerat BS sebagai tersangka.

Atas perbuatannya BS disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban maka pidananya ditambah sepertiga, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Nicolas.

Sebelumnya, S menjadi korban pencabulan BS sejak tahun 2017 atau saat korban masih berumur 9 tahun hingga tahun 2023 ketika S berumur 16 tahun, peristiwa ini terjadi lebih dari 50 kali.

Sementara MAY dicabuli BS sejak tahun 2023 atau saat korban masih berusia 7 tahun, peristiwa ini terjadi sebanyak dua kali di rumahnya di kawasan Kecamatan Cipayung.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Berita Populer, Kota Siantar Rawan Begal, Penyebab Listrik Padam Mendadak di Wilayah Sumatera Utara

Baca juga: SOSOK Didik Setiawan Dukun yang Rudapaksa dan Bunuh Bocah Perempuan, Jasad Dalam Lubang Galian

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved