Berita Viral

FAKTA-FAKTA Kakek 61 Tahun Bunuh Bocah 9 Tahun di Bekasi, Jasad Dibungkus ke Sumur, Dicabuli 2 Kali

Berikut fakta-fakta kakek 61 tahun bernama Didik Setiawan bunuh dan cabuli bocah 9 tahun di Bekasi lalu jasadnya dimasukan ke dalam pompa air

KOLASE/TRIBUN MEDAN
FAKTA-FAKTA Kakek 61 Tahun Bunuh Bocah 9 Tahun di Bekasi, Jasad Dibungkus ke Sumur, Dicabuli 2 Kali 

2. Jasad Dimasukkan Dalam Pompa Air

Pada rekonstruksi, terungkap bagaimana cara Didik memasukkan jenazah GH ke dalam lubang pompa air yang berukuran sempit.

Kedua hal ini terbongkar saat polisi menggelar pra-rekonstruksi di lokasi kerjadian, yakni RT 03 RW 07, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Bekasi, Kamis (6/6/2024).

Didik Setiawan diketahui menghabisi nyawa GH setelah melakukan pencabulan sebanyak 2 kali selama sang bocah perempuan itu dilaporkan hilang sejak Jumat (31/5/2024).

Jenazah GH sendiri ditemukan Minggu (2/6/2024) dini hari.

Jasad GH ditemukan dalam lubang sumur pompa air sedalam 2,5 meter di belakang rumahnya.

Didik Setiawan memasukkan jenazah GH dengan cara mengereknya menggunakan tali.

TAMPANG Didik Setiawan, Setubuhi Lalu Bunuh Bocah 9 Tahun di Bekasi, Bonyok Dihajar Ortu Korban
TAMPANG Didik Setiawan, Setubuhi Lalu Bunuh Bocah 9 Tahun di Bekasi, Bonyok Dihajar Ortu Korban (TribunJakarta.com)

Hal ini diketahui saat penyidik Polres Metro Bekasi Kota menggelar pra-rekonstruksi di lokasi kerjadian, yakni RT 03 RW 07, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Bekasi, Kamis (6/6/2024).

"Lalu yang terakhir tersangka menutup lubang sumur mesin pompa air menggunakan asbes, nah adegan baru ini juga akan kami lakukan pemeriksaan tambahan kepala pelaku," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Muhammad Firdaus.

Firdaus mengatakan, terdapat 34 adegan dalam pra-rekonstruksi tersebut.

"Awalnya (skenario) ada 29 adegan, lalu pada saat pelaksanaan bertambah lima adegan jadi total keseluruhan 34 adegan," sambung Firdaus.

Firdaus menjelaskan, penambahan adegan ini menunjukkan temuan fakta baru dari kegiatan pra-rekonstruksi.

Sebab kegiatan ini bertujuan untuk menguji keterangan pelaku dan juga fakta-fakta yang telah ditemukan dari hasil penyelidikan yang sudah ada.

Adegan tambahan atau fakta baru tersebut ketika tersangka mengikat karung yang membungkus korban menggunakan tali kain, sebelum dikerek menggunakan tali.

Sebagai informasi, Didik Setiawan alias DS (61) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap anak berinisial GH (9).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved