Berita Viral

FAKTA-FAKTA Kakek 61 Tahun Bunuh Bocah 9 Tahun di Bekasi, Jasad Dibungkus ke Sumur, Dicabuli 2 Kali

Berikut fakta-fakta kakek 61 tahun bernama Didik Setiawan bunuh dan cabuli bocah 9 tahun di Bekasi lalu jasadnya dimasukan ke dalam pompa air

KOLASE/TRIBUN MEDAN
FAKTA-FAKTA Kakek 61 Tahun Bunuh Bocah 9 Tahun di Bekasi, Jasad Dibungkus ke Sumur, Dicabuli 2 Kali 

Ia merasa seolah-olah tak tahu apa yang sebenarnya terjadi di rumahnya.

Didik tak menampakkan wajah takut.

Tak ada sesuatu yang mencurigakan dari raut wajahnya.

Padahal, ia telah menyembunyikan mayat GH (9), bocah perempuan yang dibunuhnya setelah disetubuhi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Karang Taruna di wilayah itu, Deni Darmansyah.

"Ketika ditanya, dia bersikap tenang seolah tidak terjadi apa-apa," katanya dikutip Tribun-medan.com dari TribunJakarta.com

Namun, warga tak tertipu dengan wajah tenang Didik. Warga dan orang tua korban curiga terhadap Didik lantaran dia adalah orang terakhir yang bertemu dengan korban.

Bahkan, orang tua korban sempat menggedor rumah pelaku tetapi tak ada respons pada Jumat (31/5/2024).

"Karena itu lah Sabtu siang kami langsung menggeledah rumah pelaku tetapi keberadaan korban tidak diketahui," ujarnya.

Tapi pada saat digerebek warga, pelaku tidak mengaku hingga Polisi datang dan berhasil menemukan korban pada Minggu (2/6/2024) dini hari.

Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, jasadnya dimasukkan ke dalam karung warna putih lalu disembunyikan di dalam lubang mesin pompa air.

Korban ditemukan meninggal dunia terbungkus karung, jasadnya disembunyikan di dalam lubang sumur pompa air sedalam dua setengah meter.

Lubang berukuran sekitar 60 x 60 sentimeter itu berada di bagian belakang rumah.

Setelah korban ditemukan, orang tua GH begitu murka hingga menyerang Didik Setiawan.

Wajah sok tenang Didik seketika berubah bonyok setelah mendapatkan bogem dari orang tua korban.

Terlihat dari foto saat Didik diamankan di rumahnya, wajahnya terlihat lebam.

Wajahnya tampak lesu. Tubuhnya bersandar di salah satu sudut ruangan.

Keesokan harinya, Senin (3/6/2024), Didik Setiawan dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Muhammad Firdaus pada Senin (3/6/2024).

Menggunakan baju tahanan berwarna oranye, Didik digiring anggota Reskrim ke hadapan wartawan untuk ditampilkan ke publik.

Didik hanya bisa tertunduk selama mengikuti konferensi pers, sorot kamera wartawan membuat pria dewasa itu takut menengadah.

Tersangka mengalami luka lebam di wajah bawah mata sebelah kiri, diduga dihajar orang tua korban yang kesal anaknya dibunuh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak dan pembunuhan.

"Disangkakan pasal berlapis, Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Firdaus, Senin (3/6/2024).

Pihak kepolisian juga masih mendalami motif dari pembunuhan tersebut.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca juga: HEBOH Nikita Willy Dihujat Netizen Gara-gara tak Bisa Nyapu: Maaf Ya, Soalnya Waktu Kecil Saya Kerja

Baca juga: TAMPANG Pelaku Penipuan di Mesin ATM, Sempat Kuras Uang Puluhan Juta dan Beli Motor

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved