Breaking News

Berita Nasional

Pengakuan Saksi Kunci, Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon Settingan, Sebut Ada Pengkondisian

Setelah delapan tahun kasus bergulir, Liga Akbar Cahyana kini muncul mencabut beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan 2016 s

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Teman Eky Bongkar Fakta Sebenarnya, Ternyata Bohong Selama 8 Tahun Soal Kasus Vina Cirebon 

"Ada sekitar enam sampai tujuh orang lah," kata Yudia.

"Eky ini permisi dulu sorenya, jemput Vina, datang lagi ke situ, sekitar jam tujuhan (malam), Eky sama Vina berpamitan," kata Yudia.

Yudia mengatakan, kronologi dilempari hingga dikejar sampai flyover hingga berujung pembunuhan seperti pada putusan pengadilan merupakan berdasarkan kesaksian Liga.

"Kan keterangan diteriaki, terus dikejar, kan itu dari Liga Akbar," jelas Yudia.

Kendati begitu, kesaksian palsu itupun kini diakui Liga Akbar saat kasus Vina kembali ramai dan polisi sibuk mengusut kembali.

Yudia bertanya-tanya soal apa yang sebenarnya terjadi pada Vina dan Eky malam itu.

Yang jelas, menurutnya, ada pengkondisian hingga tercipta kronologi yang sedemikian rupa dan melibatkan kliennya dalam kesaksian.

"Makanya saya masih tanda tanya, ada apanya. Dari kesimpulan itu saja kan, ini ada pengkondisian, ada yang mengarahkan, dari awal," kata Yudia.

Yudia menjelaskan, Liga sebenarnya tidak ingin menandatangani berita acara pemeriksaan polisi saat itu, delapan tahun silam.

Namun karena ada faktor tertentu, yang belum mau diungkap, Liga akhirnya menandatanganinya.

"Makanya yang jadi catatan dari Liga Akbar, Liga Akbar ini awalnya tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan, waktu itu."

"Cuma apa boleh buat, ada sesuatu, jadi dia menandatangani, dan tidak paham kalau dipengadilan bisa dicabut," jelas Yudia.

Sebelumnya, berdasarkan kronologi putusan berdasarkan kesaksian Liga hingga membuat delapan orang ditangkap dan divonis sebagai pelaku. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis selapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved