Berita Viral

Polemik Gaji Pekerja Swasta Dipotong 3 Persen Untuk Tapera, Publik Geram, Menteri Basuki Menyesal

Polemik gaji pekerja swasta dipotong 3 persen untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bikin publik geram, Menteri PUPR mengaku

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Polemik Gaji Pekerja Swasta Dipotong 3 Persen Untuk Tapera, Publik Geram, Menteri Basuki Menyesal 

TRIBUN-MEDAN.COM – Polemik gaji pekerja swasta dipotong 3 persen untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bikin publik geram.

Seperti diketahui, program Tapera yang disiapkan pemerintah membuat publik marah.

Pasalnya, semua pekerja mandiri yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib ikut kepesertaan Tapera.

Melihat kemarahan publik, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tak menyangka dan menyesal.

Karena itu, Basuki menyatakan bahwa program ini tak perlu terburu-buru dilaksanakan jika belum siap diterima masyarakat.

Basuki pun membandingkan bahwa pemerintah hingga saat ini telah mengucurkan dana sebesar Rp 105 triliun untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara, dana dari iuran Tapera membutuhkan waktu 10 tahun hanya untuk mengumpulkan anggaran sebesar Rp 50 triliun.

"Menurut saya pribadi kalau emang ini belum siap kenapa kita harus tergesa-gesa?

Harus diketahui APBN sampai sekarang ini sudah Rp 105 triliun dikucurkan untuk FLPP untuk subsidi bunga," ucap Menteri PUPR Basuki kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dilansir Tribun-medan.com, Jumat (7/6/2024).

APA Saja Sanksi Jika Pekerja Swasta Ogah Gaji Dipotong 4 Persen Buat Iuran Tapera, Bakal Kena Peringatan?
APA Saja Sanksi Jika Pekerja Swasta Ogah Gaji Dipotong 4 Persen Buat Iuran Tapera, Bakal Kena Peringatan? (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

"Sedangkan kalau untuk Tapera ini mungkin dalam 10 tahun bisa terkumpul Rp 50 triliun.

Jadi effort-nya dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul. Saya enggak ngelegewo lah (eggak menyangka)," sambung dia.

Basuki juga menjelaskan bahwa aturan mengenai iuran Tapera sebetulnya sudah disiapkan sejak 2016.

Namun, kebijakan itu baru bisa diterapkan pada 2027.

Itu pun dengan status "diundur".

Faktor mengapa akhirnya pemerintah membuka opsi kebijakan iuran Tapera diundur hingga 2027 karena untuk membangun kepercayaan kepada masyarakat.

"Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya.

Kemudian, kami dengan Bu Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya.

Ini masalah trust, sehingga kita undur ini sudah sampai 2027," katanya.

Baca juga: DETIK-DETIK Gadis 19 Tahun Bunuh Neneknya Sendiri di Makassar, Dibekap Pakai Bantal Lalu Ambil Uang

Baca juga: Niat Beri Kejutan untuk Sang Suami di Perantauan, Wanita Ini Syok Begitu Melihat Kelakuan Suaminya

Basuki menambahkan, pemerintah siap menerima masukan, misalnya dari DPR RI, apabila diminta agar program iuran Tapera diundur.

Ia menyatakan, pihaknya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani siap mengikuti masukan tersebut.

"Jadi, kalau misalnya ada usulan apalagi DPR misalnya waktu MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri Keuangan juga, kita akan ikut," imbuh Basuki.

Ketentuan mengenai Tapera ini dihujani kritik dan dikeluhkan oleh publik lantaran bakal memotong penghasilan para pekerja.

Pengusaha pun bakal diwajibkan membayar sebagian ituran dari para pekerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan, besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah.

Sebanyak 2,5 persen ditanggung pekerja, sedangkan sisanya ditanggung pemberi kerja.

Kebijakan ini pun mendapat respons negatif dari masyarakat.

Sampai-sampai, kelompok buruh turun ke jalan menolak kebijakan ini.

Baca juga: Seleksi CPNS Akan Dibuka Juni 2024, Berikut 15 Contoh Soal CPNS Materi TWK Berikut Kunci Jawaban

Baca juga: 7 Bacaan Sholawat Nabi yang Bisa Diamalkan Setiap Hari Jumat, Buka Pintu Rezeki Hingga Lunasi Utang

Tunda Pelaksanaan Tapera

Tebaru, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengumumkan penundaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penundaan dilakukan, setelah Basuki berbicara dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Sebetulnya itu dari UU yang lahir tahun 2016 , kemudian kami dengan Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust," tutur Basuki Hadimuljono , Kamis( 6/6/2024).

"Sehingga kita undur ini sampai tahun 2027. Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa?" katanya menambahkan.

Basuki Hadimuljono menuturkan, harus diketahui bahwa sampai sekarang sudah Rp105 triliun APBN yang dikucurkan untuk program-program bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subdidi Selisih Bunga.

"Kalau yang punya rumah sebenarnya itu sebagai penabung, tetapi bunganya lebih besar dari deposito kalau dia mau ambil," ucapnya.

Basuki Hadimuljono juga mengatakan bahwa kewajiban semua pekerja menjadi peserta merupakan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

"Undang-undangnya menyampaikan wajib, tapi kalau yang sudah punya rumah dia boleh ambil tabungannya itu, sosialisasi itu yang mungkin kami juga lemah dan belum begitu kuat," ujarnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca juga: Sosok Anggota DPR RI Anita Jacoba Gah yang Teriak Kencang Minta KPK Periksa Kemendikbud

Baca juga: Spesifikasi dan Harga Redmi Pad Pro 5G Dibanderol 4 Jutaan, Layar Luas Audio Visual Imersif

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved