Berita Viral

PEMERINTAH Beri Insentif Rp 100 Ribu Per Hari Untuk Guru Pengelola Penyaluran MBG, BGN: Tugas Baru

Pemerintah memberikan insentif Rp 100 ribu per hari bagi guru yang  mengelola penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG).

TRIBUN MEDAN/HO
TINJAU PROSES MBG - Wali Kota Medan meninjau proses Makan Bergizi Gratis di SMP Negeri 20 Medan, Rabu (30/7). Rico mengapresiasi pelaksanaan program MBG di SMPN 20 Medan yang dinilainya berjalan baik. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah memberikan insentif Rp 100 ribu per hari bagi guru yang  mengelola penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Para guru ini memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan MBG hingga mencegah terjadinya keracunan akibat makanan yang sudah tak layak. 

Aturan insentif ini sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat oleh Badan Gizi Nasional.

Pemerintah turut mengapresiasi para guru yang mendukung program MBG. 

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang menyebut, pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru pada program MBG.

Ia menilai, guru memiliki peran vital, tidak hanya sebagai pendamping utama siswa, tetapi juga sebagai penggerak dalam menanamkan pemahaman tentang pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih di lingkungan sekolah.

"Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif, " kata Nanik di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Baca juga: Troli Sorong dan Toilet Disiapkan untuk Relokasi Baru Pedagang eks-Gedung IV Pasar Horas

Baca juga: Truk Fuso Alami Kecelakaan Tunggal di Lubuk Pakam, Sopir Berikan Alasan Banting Setir 

Baca juga: Tembak Anak Panah saat Tawuran, Nelayan di Belawan Dijerat Pasal Pembunuhan

Nantinya setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1 sampai 3 orang guru sebagai penanggung jawab (PIC) distribusi MBG.

Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer, serta menggunakan sistem rotasi harian agar pelaksanaan lebih merata.

Sebagai bentuk dukungan, setiap guru PIC akan menerima insentif sebesar Rp100 ribu per hari penugasan.

Dana insentif bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait, dan akan dicairkan setiap 10 hari sekali.

Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kepada seluruh SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk," tegas Nanik.

Wartawan Dianiaya Cari Info SPPG yang Akibatkan Keracunan

Sejumlah awak media mengalami penganiayaan ketika hendak meliput penyajian MBG di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gedong 2 yang menyediakan MBG. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved