Berita Seleb

REAKSI BCL Saat Tiko Aryawardhana Dilaporkan Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Sindir Pelapor

Irfan juga menegaskan, kliennya memercayakan penuh kasus ini kepadanya agar bisa segera diselesaikan secara hukum.

Instagram
REAKSI BCL Saat Tiko Aryawardhana Dilaporkan Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Sindir Pelapor 

"Anda sebagai komisaris pada saat itu sudah menjalankan fungsi atau tidak? Sudah pernah meminta pertanggungjawaban atau menayakan perihal laporan hari ini atau tidak?," jelas Irfan.

"Itu perlu karena kita membuat suatu PT Ini sama sekali tidak pernah dilakukan, ujug-ujug ada laporan," tutupnya.

Irfan Aghasar membeberkan kronologi mengapa kliennya bisa dilaporkan atas hal tersebut.

Pihak Aghasar Law Firm klarifikasi kasus suami BCL, Tiko Aryawardhana
Pihak Aghasar Law Firm klarifikasi kasus suami BCL, Tiko Aryawardhana (YouTube Intens Investigasi)

Kasus itu berawal dari Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto yang mendirikan sebuah perusahaan saat keduanya masih sah menjadi suami istri.

Di saat itu Arina Winarto menjabat sebagai komisaris, sementara Tiko Aryawardhana menjabat sebagai direksi.

Sang kuasa hukum mengatakan Arina Winarto yang saat itu menjabat sebagai komisaris seharusnya sering-sering menanyakan pada Tiko Aryawardhana tentang kondisi perusahaan.

Dengan adanya pelaporan terhadap Tiko, Irfan Aghasar pun menanyakan kinerja Arina Winarto sebagai seorang komisaris pada saat itu.

"Apalagi bisnisnya ini dibuka dengan kekeluargaan, kalau yang bersangkutan (Arina) menjabat sebagai komisaris jika terjadi permasalahan dengan perusahaan tersebut, sebagai komisaris nih harus menayangkan pada direksi walaupun pada saat itu suaminya, 'bagaimana perusahaan lancar atau tidak? rugi atau tidak?'," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Wanita yang Makamnya Dibongkar Karena Dianggap Janggal

"Kalau dia menjalankan posisinya, dalam menjalankan laporan polisi di Polres sebagai komisaris, saya bertanya Anda sebagai komisaris sudah menjalankan fungsi sebagai komisaris pada saat itu atau belum?."

"Sudah pernah menanyakan atau meminta perihal laporan hari ini? bahwa perusahaan rugi?," timpalnya.

Sang kuasa hukum mengatakan Arina Winarto tak pernah sekalipun menanyakan soal kondisi perusahaan pada kliennya.

"Nggak pernah ada proses-proses itu, kalau saat itu dia melaporkan sebagai pemegang saham, apa pernah Anda meminta direksi, dalam hal ini klein kita dalam rapat pemegang saham, itu perlu," urainya.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Akhirnya Terkuak Alasan Sule Jual Semua Mobil Mewahnya Pajak Fantastis, Kini Sule Cuma Pakai Innova

Baca juga: 26 Kader PDIP Ikuti Wawancara Calon Kepala Daerah di Sumut

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved