Berita Viral
BUKAN ke Surya Paloh, SYL Kirim Surat ke Jokowi dan Maruf Amin Agar Jadi Saksi Meringankan
Syahrul Yasin Limpo telah berkirim surat ke Jokowi dan Maruf Amin agar hadir dalam sidang kasus korupsi yang menjeratnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Syahrul Yasin Limpo telah berkirim surat ke Jokowi dan Maruf Amin agar hadir dalam sidang kasus korupsi yang menjeratnya.
Mantan Menteri Pertanian ini melakukan pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian.
Ia menggunakan uang kementerian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Kelakuan SYL dan keluarganya bikin emosi publik. Di saat warga sedang kesusahan, SYL dan keluarganya dengan tak tahu malu menikmati uang kementerian untuk hal-hal pribadi.
Tujuan SYL meminta Jokowi dan Maruf menjadi saksi yakni minta keduanya hadir di Pengadilan Tipikor jadi saksi meringankan.
Namun anehnya, SYL tidak berkirim surat ke Ketua Umum NasDem, Surya Palon minta jadi saksi meringankan padahal SYL berasal dari NasDem.
Tidak diketahui alasan SYL tidak minta bantuan Surya Paloh di kasusnya.
Baca juga: Tampang Pencopet HP di Pasar Kabanjahe yang Viral di Medsos, Komplotan Sering Beraksi Incar Ibu-ibu
Baca juga: BERITA TIMNAS: Masuknya Calvin Verdonk Perkuat Sektor Pertahanan, Skuad Garuda Hadapi Filipina
Jauh sebelum itu, Surya Paloh pernah bereaksi atas kelakuan SYL yang menggunakan uang Kementan untuk kebutuhan pribadi hingga keluarganya.
Diketahui fakta tabiat buruk SYL itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan gratifikasi Eks Mentan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).
Surya Paloh mengaku benar-benar tak mengetahui soal SYL menggunakan yang Kementan untuk keperluan pribadi tersebut.
Bahkan Surya Paloh merasa sedih mendengar fakta mantan Sekjennya harus menggunakan uang Kementan demi keperluan keluarganya.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni juga menyampaikan bahwa Surya Paloh capek melihat pemberitaan tentang kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat kader Nasdem yang juga Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Hal itu dikemukakan Ahmad Sahroni saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Minta Jokowi Jadi Saksi
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi itu meminta orang nomor satu di Indonesia tersebut menjadi saksi a de charge atau meringankan.
Selain Jokowi, pihak SYL juga menyurati Wakil Presiden Wapres Maruf Amin hingga Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi.
"Secara resmi kami juga sudah bersurat ke Bapak Presiden kemudian ke Bapak Wapres, Menko Perekonomian (Airlangga Hartato), dan juga Pak JK yang kami pikir mereka kan kenal ke Pak SYL, apalagi Pak SYL kan pembantu dari pada Presiden," ucap pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Djamaluddin menyatakan, kasus yang menjerat kliennya mulai terkuak saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Dalam persidangan, terkuak didapati diskresi perihal kondisi tertentu saat Covid-19 melanda.
"Kita lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu," katanya.
"Untuk itu lah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL salah satu dari pembantu beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus menjaga pangan nasional," katanya.
Surya Paloh Capek Lihat Berita Kasus Pemerasan dan Gratifikasi SYL
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh capek melihat pemberitaan tentang kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat kader Nasdem yang juga Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Hal itu dikemukakan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Pernyataan Sahroni itu bermula ketika Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh bertanya pada dirinya apakah pernah diadakan rapat di internal partai NasDem setelah SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui SYL yang merupakan mantan Sekjen Partai NasDem itu telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta oleh KPK pada 13 Oktober 2023 lalu dengan sangkaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Apakah pernah dirapatkan setelah beliau jadi tersangka dan ini viral dimana-mana, kan nama baik NasDem terbawa kemana-mana, apakah pernah dipanggil Ketua Partai dan membicarakan masalah itu?"tanya Hakim.
"Siap Yang Mulia, Ketua Umum (NasDem Surya Paloh) sudah capek Yang Mulia," kata Sahroni di ruang sidang.
Ketika ditegaskan kembali oleh Hakim, Sahroni menyebut bahwa Surya Paloh sudah capek melihat pemberitaan yang membahas kasus SYL.
"Iya?" tanya Hakim memastikan.
"Sudah capek, capek melihat beritanya (kasus SYL) Yang Mulia," ungkap Sahroni.
Baca juga: Bikin Syok Pakar, Polda Jabar Sebut Pegi Perkosa Vina Cirebon, Beda Dengan Isi Putusan Vonis Pelaku
Baca juga: Terbongkar Sudah Cara Andrew Andika Berselingkuh, Tengku Dewi: Gak Sabaran Banget Mau Jadi Duda
Surya Paloh Tak Tahu SYL Pakai Duit Kementan demi Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayari Jika Diminta
Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh buka suara terkait terungkapnya fakta bahwa mantan Sekjen NasDem, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Diketahui fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan gratifikasi Eks Mentan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).
Sebgai Ketum NasDem, Paloh mengaku benar-benar tak mengetahui soal SYL menggunakan yang Kementan untuk keperluan pribadi tersebut.
Bahkan Paloh merasa sedih mendengar fakta mantan Sekjennya harus menggunakan uang Kementan demi keperluan keluarganya.
"Saya enggak tahu betul-betul itu. Dan itu, saya sedih saja kalau ada hal-hal seperti itu," kata Paloh mengutip Kompas.com, Kamis (2/5/2024).
Lebih lanjut Paloh menyebut dirinya masih mampu membayar kebutuhan pribadi dan keluarga SYL jika memang diminta.
"Saya sendiri masih mampu untuk bayar-bayar begitu kalau memang diminta. Sayang saja, kalau ada," ungkap Paloh.
Kasus SYL Jadi Pembelajaran
Paloh berharap kasus yang menjerat SYL ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak.
Pihaknya juga ingin asas praduga tak bersalah juga dijunjung tinggi dalam kasus ini.
"Selalu saya katakan asas praduga tak bersalah. Saya enggak tahu apa di balik itu dan sebagainya."
"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran yang bagus," imbuh Paloh.
Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Curhat Biduan Nayunda Nabila di Pusaran Uang Korupsi SYL: Menangis Tak Ubah Keadaan, Maaf Buat Gaduh
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Nasib Rumah Tangga Ruben Onsu dan Sarwendah, Saling Siapkan Pengacara, Pura-pura Harmonis Depan Anak
Baca juga: Terungkap Tampang 3 Polisi Bertanggung Jawab di Balik Penetapan Pegi Tersangka Pembunuhan Vina
(*/tribun-medan.com)
Syahrul Yasin Limpo
yahrul Yasin Limpo telah berkirim surat ke Jokowi
Jokowi dan Maruf Amin
Tribun-medan.com
JOKOWI Instruksikan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode: Sejak Awal Sudah Saya Sampaikan |
![]() |
---|
WARGA Gerebek Kapolsek Nyelinap Masuk Rumah Janda Dini Hari: Dia Tidak Tahu Kalau Sudah Kami Intai |
![]() |
---|
ANCAMAN Walikota Arlan ke Satpam dan Kepsek SMPN 1 Setelah Tahu Anaknya Kehujanan: Karier Aku Copot |
![]() |
---|
AKUI Copot Kepsek SMPN 1 Gegara Anaknya Ditegur, Walikota Prabumulih Ungkap Kronologi Sebenarnya |
![]() |
---|
RESPONS Kubu Briptu Rizka Jadi Tersangka Kematian Brigadir Esco, Tuduh Bukti Belum Kuat dan Janggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.