Pemungutan Suara Ulang di Samosir

KPU Sumut: Samosir dan Nias Selatan Jadi Dua Daerah yang Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sumut

KPU Sumut mengatakan, selain Kabupaten Samosir, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengabulkan permohonan Golkar di Kabupaten Nias Selatan.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin ketika diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengatakan, selain Kabupaten Samosir, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengabulkan permohonan Golkar di Kabupaten Nias Selatan.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sumut pun akan dilakukan di dua Kabupaten yakni Samosir dan Nias Selatan.

"Ya selain Samosir juga ada Kabupaten Nias Selatan. Jadi di Sumut ada dua Kabupaten yang melakukan PSU," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada tribun, Sabtu (8/6/2024).

Agus mengatakan, di Samosir MK mengabulkan gugatan Perindo.

PSU pun akan dilakukan pada satu tempat pemungutan suara yakni di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

"Sementara pemungutan suara ulang untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan daerah pemilihan Nias Selatan 6 pada delapan tempat pemungutan suara di Kecamatan Simuk," kata Agus.

Agus mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis mengenai PSU di dua daerah tersebut.

Namun sesuai keputusan MK, PSU dilakukan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan.

"Untuk pelaksana KPU Nias Selatan dan nanti akan diperbantukan dengan PPK dan PPS yang baru terpilih. Tapi kita masih menunggu arahan lebih lanjut," tutup Agus.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan       

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved