Pemungutan Suara Ulang di Samosir

KPU Sumut Tunggu Arahan Pemungutan Suara Ulang di Samosir setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Komisioner KPU Sumut Robby Effendy mengatakan, seusai gugatan Perindo di MK, KPU selanjutnya akan berkoordinasi terkait pelaksanaan pemilihan ulang.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Komisioner KPU Sumut Robby Effendy saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara masih menunggu arahan KPU RI perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaang meminta dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten.

Komisioner KPU Sumut Robby Effendy mengatakan, seusai gugatan Perindo di MK, KPU selanjutnya akan berkoordinasi terkait pelaksanaan pemilihan ulang.

"Setelah ada putusan itu kita menunggu arahan dari KPU RI. Kemarin diperingatkan pimpinan KPU RI bahwa seluruh daerah yang gugatan dikabulkan MK menunggu arahan lebih lanjut mengenai teknis dan juknis pelaksanaan," kata Robby kepada tribun, Sabtu (8/6/2024).

Robby mengatakan KPU RI akan mengundang seluruh KPU daerah yang melakukan PSU.

"Nanti akan diberikan pengarahan terkait pelaksanaan putusan MK itu. Karena itu
Harap bersabar dan tidak bertindak sendiri sendiri karena yg menjadi obyek gugatan adalah SK KPU 360/2024 produk KPU," kata Robby.

Mengenai batas waktu pelaksanaan PSU memang diatur. Robby mengatakan tentu pelaksanaan pemungutan ulang dilakukan sebelum habis masa waktu yang ditentukan.

"Tentu kita melihat batas waktu. Apakah nanti sama kita kuat hasil koordinasi sehingga bisa dilakukan. Nanti teman teman hukum dan teknis akan membahas hal itu," kata Robby.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Perindo. MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, Jumat (7/6/2024).

Ada pun gugatan Perindo bernomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 perihal adanya surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS.

Dalam putusannya MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang berkaitan dengan suara DPRD Samosir 1.

MK memberikan waktu kepada KPU paling lama 30 hari untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan.

"Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang," sambungnya," Suhartoyo.

Dalam permohonannya, Perindo menyebutkan adanya 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Namun, 160 surat suara itu lalu dinyatakan sah. Akibatnya terdapat selisih suara bagi Pemohon.

MK lalu mencermati dalil permohonan tersebut. MK terlebih dulu mencermati ketentuan yang mengatur keabsahan surat suara dalam pemilu yang diatur dalam Pasal 386 UU Pemilu dan Pasal 53 ayat 1, 2, 3 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

MK menilai keputusan Ketua KPPS menjadikan surat suara yang tidak bertandatangan sebagai suara sah tidak sejalan dengan asas penyelenggara Pemilu.

MK pun berpandangan, seharusnya surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS harus dinyatakan surat suara tidak sah. Hal itu, sebagaimana ketentuan terkait sah atau tidaknya surat suara.

Partai Perindo melayangkan gugatan sengketa pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada pun gugatan sengketa pemilu itu terkait adanya penggelembungan suara di Kabupaten Samosir yang merugikan Perindo.

Ketua Perindo Sumut Rudi Zulham sebelumnya membenarkan adanya gugatan yang ditayangkan pihaknya.

"Iya benar soal adanya penggelembungan suara di Samosir yang kita bawa ke MK. Jadi kita minta pemungutan suara ulang di sana," kata Rudi kepada tribun-medan, Senin (25/3/2024).

Rudi mengatakan, mestinya Perindo Samosir meraih 2 kursi berdasarkan perolehan suara pemilihan legislatif.

Adanya penggelembungan suara yang terjadi di salah satu partai membuat Perindo gagal mendapatkan kursi kedua.

Namun Rudi tak menjelaskan partai yang disebut melakukan kecurangan pemilu. Dalam gugatannya, Perindo meminta agar MK melakukan pemungutan suara ulang di Samosir.

"Kalau menurut DPD Perindo di Samosir yang harus kita dapat 2 kursi namun akhirnya karena adanya kecurangan kemudian kita hanya dapat 1 kursi. Kita belum melihat jumlah pastinya, namun harus ada 2 kursi yang ada di sana," kata dia.

Secara keseluruhan Perindo Sumut mendapatkan perolehan 1 kursi di DPRD Sumut dan 42 kursi DPRD Kabupaten dan Kota.

Rudi pun berharap agar MK mengabulkan gugatan mereka. Dengan begitu, Perindo bisa mendapatkan tambahan kursi di sana.

"Ya kita harapkan di MK ini bisa di dibuka dan dibuktikan. Kita harapkan MK dapat membuat perolehan suara ulang di sana agar suara Perindo tidak dikurangi dan mendapatkan haknya."

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved