Berita Viral
SOSOK Hadi Saputra Batal Nikah Gegara Ditangkap Kasus Vina, Sang Kekasih Akhirnya Dinikahi Pria Lain
Ditangkap polisi sekira tiga sampai empat hari setelah Vina dan Eky ditemukan tewas 27 Agustus 2016 silam.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Hadi Saputra, batal nikah gegara ditangkap kasus Vina Cirebon.
Kekasih Hadi Saputra pun kini sudah dinikahi pria lain dan sudah memiliki anak.
Ada kisah pilu di balik penangkapan Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon delapan tahun silam
Baca juga: DISIARKAN Langsung Portugal Vs Kroasia Malam Ini, Cek Prediksi Skor, Susunan Pemain, H2H Kedua Tim
Dia diringkus polisi jelang pernikahannya dengan sang kekasih pujaaan.
Kini Hadi yang divonis penjara sumur hidup dan ditinggal kawin kekasihnya dahulu. Nahasnya lagi, Hadi mengaku tidak pernah mengaku terlibat pembunuhan Vina dan Eky yang juga sepasang kekasih.
Pengalaman pahit Hadi disampaikan langsung ibunya, Tumainah kala diwawancara Anggota DPR RI terpilih yang juga Youtuber Dedi Mulyadi dan videonya diunggah di channel Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Kamis (6/6/2024).
"Mau kawin itu. Sekarang belum, (keburu) dipenjara," kata Tumainah dikutip TribunSumsel.com.
Baca juga: Copa America 2024, Vinicius Junior Bakal Mode Real Madrid demi Gelar Internasional
Tumainah menceritakan, anak sulungnya ditangkap polisi sekira tiga sampai empat hari setelah Vina dan Eky ditemukan tewas 27 Agustus 2016 silam.
Saat itu, pihak keluarga Hadi dan pacarnya sepakat dua pekan lagi akan menyebar undangan resepsi pernikahan.
Namun apa daya, Hadi diringkus polisi untuk kasus yang tidak diketahuinya.
Tumainah pun bingung mengapa putra sulungnya bisa dituduh dan akhirnya dihukum untuk peristiwa yang diyakininya tidak dilakukan anaknya.

"Dua minggu lagi mau bagiin undangan, kena dipenjara dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan," kata Tumainah.
Ibu tiga anak itu juga mengungkapkan, pada 1 September 2016, dia sudah menyiapkan uang untuk diberikan kepada pihak calon mempelai wanita menyiapkan resepsi.
"Itu tuh saya mau kasih DP tuh Pak tanggal 1 (September) karena mau nikah," ujar Tumainah.
Namun rencana suci itu buyar.
Baca juga: 3 Syarat Untuk Tampil di Piala Dunia 2026 Dibeberkan Megabintang Lionel Messi
Bahkan uang persiapan nikah itu kini habis untuk ongkos biaya berperkara sampai bolak-balik menjenguk Hadi di penjara.
Tumainah sampai menjual rumahnya.
"Jadi uang itu sudah habis semua. Rumah habis, buat ongkos, jenguk, buat makan," katanya.
Tumainah mengenal calon menantunya dulu, sebagai warga Cirebon.
"Ya pacarnya dikasih tahu (Hadi ditangkap," kata Tumainah.
Baca juga: Copa America 2024, Vinicius Junior Bakal Mode Real Madrid demi Gelar Internasional
Kini, sang calon menantu sudah menjadi menantu orang lain.
Dia menikahi pria lain dan sudah memiliki satu anak.
"Sekarang sudah nikah, sudah punya anak satu sama yang lain," ujarnya.
Tumainah yakin sulungnya tidak bersalah dan tidak terlibat pembunuhan Vina serta Eky.
Saat malam kejadian, putranya tidur menginap bersama teman-temannya di rumah ketua RT bernama Pasren.
Tumainah pun begitu yakin dengan pengakuan anaknya yang tidak tahu-menahu pembunuhan Vina dan Eky.
"Di jenguk, saya tanya 'apa kamu mukulin?' enggak, enggak tahu, gak kenal,' kata Tumainah menceritakan pengakuan Hadi.
Kronologi
Seperti diketahui, Vina dan Eky disebut-sebut dibunuh sekelompok pemuda di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.
Bahkan Vina sempat diperkosa bergilir sebelum benar-benar dihabisi nyawanya.
Pada tahun yang sama, delapan orang ditangkap dan divonis sebagai pelaku. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis selapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Baca juga: Copa America 2024, Vinicius Junior Bakal Mode Real Madrid demi Gelar Internasional
Terkini, pria bernama Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap pelaku yang buron tersebut. Aparat Polda Jabar menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).
Penelusuran TribunJakarta, pada dokumen putusan banding Rivaldi dan Koplak di Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 1 Agustus 2017 silam, berikut kronologi pemerkosaan dan pembunuhan Vina.
Semua berawal sekitar pukul 19.30 WIB, 27 Agustus 2016, para pelaku nongkrong di warung Bu Nining di Jalan Perjuangan RT 2 RW 10 Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Di warung Bu Nining ini mereka asyik minum miras bersama.
"Jenis CIU yang dicampur dengan minuman Bigcola dan obat jenis Trihek," tertulis pada putusan.
Sejam kemudian, mereka berpindah tongkrongan ke depan SMPN 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon.
Di situ, Andi membuka obrolan, "ANDI menyampaikan ada masalah dengan Geng XTC dan meminta bantuan kepada geng motor Monraker untuk mencari kelompok geng motor XTC."
Tidak lama, Eky yang membonceng Vina naik motor melintas mengenakan jaket XTC. Mereka mau pulang dari Taman Kota Cirebon.
Melihat jaket XTC, Andi Cs melempari Eky dan Vina.
Mereka berdua pun kabur menghindar. Para pelaku mengejar, juga menggunakan sepeda motor.
Sampai di sekitar tanjakan jembatan layang Tol Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon Eky dan Vina berhasil dipepet lalu ditendang hingga jatuh.
Ke-11 pelaku memukuli dan menghajar Eky maupun Vina.
Lantas, keduanya yang sudah lemah tak berdaya dibawa ke lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil di seberang SMP Negeri 11.
Di situlah, Vina diperkosa bergilir para pelaku dan kemudian dihabisi nyawanya.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Ciri Hewan Kurban yang Sehat dan Sah untuk Disembelih
Baca juga: Pemuda Terduga Maling Besi di Ruko Kosong Tewas Tersengat Listrik di Medan Denai,
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.