Berita Viral

TRAGIS Bos Rental Mobil Jakarta Tewas Diamuk Massa di Pati, Dua Orang Baru Tersangka

Bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) tewas diamuk massa usai dikira maling di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024) siang

|
Editor: AbdiTumanggor
X
Empat orang warga Jakarta babak belur usai dikeroyok massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Bahkan satu orang meninggal dunia di rumah sakit akibat amukan massa tersebut, Kamis (6/6/2024) (X) 

- Peristiwa pada Kamis (6/6/2024) siang di Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo, di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

- Masing-masing korban berinisial BH (52) warga Jakarta, SH (38) warga Jakarta, KB (50) warga Tegal, dan S (30) warga Jakarta Timur.

- Keempatnya berangkat ke Pati untuk mengambil mobil rental milik BH. Kebetulan, lokasinya terlacak di wilayah Sukolilo.

- Di lokasi, merujuk pada keterangan korban, mereka berhasil menemukan mobil rentalan tersebut. Mereka berusaha membawanya menggunakan kunci cadangan yang dibawa.

- Nahasnya, ada warga yang melihat dan menyangka mereka hendak mencuri. Keempat orang itu langsung diteriaki maling.

- Keempat orang itu langsung digebuki massa hingga babak belur. Mobil yang mereka tumpangi dari Jakarta juga sampai dibakar. Keempatnya langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

- Mobil Daihatsu Sigra warna putih yang dibawa para korban dari Jakarta dibakar warga di lokasi.

- Karena aksi massa itu, BH yang merupakan pemilik mobil tewas. Sementara ketiga korban lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.

- Polisi masih memeriksa saksi AG alias Aris yang membawa mobil rentalan tersebut.

- Dalam pemeriksaan, AG mengaku hanya meminjam mobil itu dari saudaranya dan saat ini masih didalami polisi.

- Polisi telah mengamankan dua orang. Keduanya provokator yang mengakibatkan pengeroyokan hingga orang meninggal dunia.

- Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.

- Kini, keduanya telah ditetapkan tersangka yang ditangkap berinisial EN (51) dan BC (37) yang merupakan warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo. Keduanya diancam hukuman penjara 12 tahun.

- Pasal 170 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Fakta Baru Bos Rental Mobil Dipukuli Diteriaki Maling,Polresta Pati Ungkap Tersangka yang Sebenarnya

Baca juga: NASIB Tragis Bos Rental Mobil dari Jakarta Tewas Diamuk Massa di Jateng, Awalnya Diteriaki Maling

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved