Berita Viral

JAWABAN CERDAS Kamaruddin Saat Dampingi Warga yang Bakal Digusur, Pemkab Deliserdang Ralat Ucapan

Pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak membuat puluhan warga Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan senang. 

HO
Pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak membuat puluhan warga Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan senang.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak membuat puluhan warga Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan senang. 

Kamaruddin membantu para warga yang bakal digusur oleh Pemkab Deliserdang. Penggusuran itu dilakukan dengan alasan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Kamaruddin sempat bersitegang dengan Satpol PP Deliserdang di Kantor Bupati Deliserdang, Senin (10/6/2024). 

Kamaruddin kembali menunjukkan kepiwaiannya sebagai ahli hukum. 

Ia menyebutkan bahwa tidak ada wewenang Pemkab Deliserdang melakukan penggusuran terhadap warga yang bermukim di Desa Sampali. 

Menurut Kamaruddin, saat ini Pemkab Deliserdang cuma dipimpin oleh Pejabat Bupati sehingga tidak ada wewenang penuh terkait kebijakan.  

"Saya bilang ini (Deli Serdang dipimpin) Pj Bupati bukan Bupati defenitif. Tidak boleh dong menanyakan IMB masyarakat yang sudah 25 tahun sampai 30 tahun di sana,'' kata Kamaruddin saat diwawancarai usai keluar dari ruangan.

''Pertama dibilang melaksanakan eksekusi pengadilan. Saya bilang anda bukan juru sita pengdilan, apa hak anda. Diralat lagi dan dibilang kami hanya dapat pengaduan di situ. Ada pengaduan dari Andi Bahtiar dan Suprapto makanya ditertibkan bangunan itu."kata Kamaruddin.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan warga ketika sampai di dalam Kantor Bupati Deli Serdang Senin, (10/6/2024).
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan warga ketika sampai di dalam Kantor Bupati Deli Serdang Senin, (10/6/2024). (TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR)

Ia mengatakan apa yang dilakukan Pemkab saat ini sama artinya melakukan putusan pengadilan.

Kamaruddin menyebut warga masyarakat juga punya putusan pengadilan yang pernah memenangkan mereka.

Ia heran mengapa warga yang tinggal sudah puluhan tahun baru sekarang mau digusur karena dulu-dulunya tidak pernah.

"Kenapa Pemda gusur apa haknya. Karena ini saya bilang rancu, saya akan pelajari dulu isi putusannya dan akan saya bawa dulu ke pengadilan. Jangan tanya tanya imb-IMB-nya dulu masyarakat ini. Mereka ini mau gusur karena ada Andi Baktiar dan Suprapto," Katanya.

Jawaban kasatpol PP Deliserdang

Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki Hasibuan mengatakan pada saat ini ada 280 kepala keluarga yang punya bangunan di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan mereka surati.

Diakui kalau awalnya lahan yang ditempati adalah eks HGU PTPN II namun pada saat ini sudah ada orang yang menang di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved