Berita Seleb
KASUS NARKOBA: Dulu Chika Cs Disebut Polisi Terancam 4 Tahun, Kini Baru 3 Bulan Sudah Bebas
Chandrika Chika sudah bebas menjalani masa rehabilitasi buntut kasus narkoba di BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat sejak 26 April 2024.
"Ada cinta di sana," tutur Chika sambil menaiki mobil tahanan.
Sebelumnya diketahui jika Chandrika Chika akan menjalani masa rehabilitasi kurang lebih selama tiga bulan sebagai tersangka kasus narkoba.
"Sesuai hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di pusat rehab BNN Lido. Paling lama tiga bulan," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Tyas Puji Rahadi di kantornya, Jumat (26/4/2024) dilansir dari Tribun News.
Tak sendiri, Chika ditemani lima tersangka lainnya dibawa ke BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat pagi tadi dari rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).
Sebelumnya, Chandrika Chika dan lima tersangka kasus narkoba dibawa ke kantor BNN Kota Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Keenam tersangka mengajukan asesmen sebagai syarat permohonan masa rehabilitasi atas kasus narkoba.
"Kami bersurat ke BNN untuk asesmen di bawah naungan BNN Kota Jakarta Selatan," kata Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah.
"Sudah ada permohonan rehabilitasi dari keluarga. Semuanya mengajukan," lanjut Reska Anugrah.
Ditangkap Kasus Narkoba
Sebelumnya diketahui, Chandrika ditangkap saat sedang menggunakan vape berisi liquid ganja di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Tak sendiri, Chandrika ditangkap bersama lima orang rekannya yang juga mengonsumsi vape berisi liquid ganja tersebut. Mereka adalah atlet esport Aura Jeixyy alias HJ (27), AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, vape liquid ganja itu merupakan milik tersangka AT.
Barang tersebut merupakan oleh-oleh dari Thailand yang didapat AT dari seseorang berinisial R.
"Liquid merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia dapat oleh-oleh dari temannya inisial R," kata Rezka kepada wartawan, Selasa (23/4/2024) malam.
Rezka menyebut hingga pihaknya masih mencari keberadaan R dan menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
"Untuk inisial R, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut baik keberadaan ataupun ke depannya kita dalami lagi berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebut," ujar dia.
Chandrika, Aura, dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun. "Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: Chandrika Chika Semringah Usai Bebas Jalani Rehabilitasi 3 Bulan, Langsung Temui Billy Syahputra
• VIRAL Chandrika Chika Kepergok Aktif Medsos Padahal Sedang Direhabilitasi, Bolehkah Bawa HP?
Klarifikasi Siti Mujayanah, Uang Rp 10 Miliar Farel Prayoga Sisa Cuma Rp 10 Ribu: Pokoknya Masih Ada |
![]() |
---|
Ruben Penjarakan Haters, Murka Anaknya Disebut Hasil Perselingkuhan: Akun Biadab |
![]() |
---|
Sudah Diam Disenggol Terus, Badai Soal Sammy Simorangkir Bawa Lagu Kerispatih, Bicara Royalti |
![]() |
---|
USAI Video Parodi Ibu Hamil Viral, Nathalie Holscher Minta Maaf ke Erika Carlina |
![]() |
---|
Lady Nayoan Singgung Wanita yang Foto Mesra Bareng Rendy Kjaernett: Dia Mau Terkenal Mungkin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.