Lapas Padangsidempuan Bersama Tim Satops Patnal Kemenkumham Sumut Gelar Razia Insidentil

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memerintahkan tim Satops Patnal untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah lapas

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memerintahkan tim Satops Patnal untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah lapas. Satu di antaranya Lapas Padangsidempuan. 

TRIBUNMEDAN.COM, SIDEMPUAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memerintahkan tim Satops Patnal untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah lapas di wilayah Tapanuli Bagian Selatan.

Satu di antaranya sidak berlansung di Lapas Kelas IIB Padangsidempuan.

"Sebagai upaya untuk menciptakan unit pelaksana tugas (UPT) yang aman, tertib dan bebas dari peredaran barang-barang terlarang," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidempuan, Japaham Sinaga.

Baca juga: Ditjend HAM Kemenkumham Perkenalkan Aplikasi SIMASHAM di Seluruh UPT Kanwil Kemenkumham Sumut

 

Adapun tujuan dari kegiatan sidak ini untuk melaksanakan berbagai kegiatan di Lapas Kelas IIB Padangsidempuan. Seperti Razia insidentil kamar hunian warga binaan.

Kemudian, test urine pegawai dan warga binaan serta pengecekan sarana prasarana pengamanan.

Tim Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Sumut dibantu petugas Lapas Kelas IIB Padangsidempuan menggelar kamar hunian.

Dan, memastikan lapas dalam keadaan bersih dari peredaran barang-barang terlarang. Seperti ponsel, pungli dan narkoba (halinar).

Baca juga: Kegiatan Bimbingan Teknis Kegiatan Kerja dan Produksi Kanwil Kemenkumham Sumut Ditutup

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Rakernis Jajaran Pemasyarakatan, Tekankan Capaian Kerja

 

Adapun kamar yang digeledah terdiri dari Kamar 8 Blok A, Kamar 8 Blok B, Kamar 1 Blok D.

Dan Kamar 10 Blok E yang dipilih secara acak oleh Tim dari Kantor wilayah Kemenkemunham Sumut.

Dari pengeledahan itu ditemukan kartu remi, mancis, gunting, sendok stainless dan pisau rakitan. Kemudian, turut ditemukan barang-barang terlarang seperti ponsel dan narkoba.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved