Berita Viral
NASIB Polwan Briptu FN Jadi Tersangka KDRT Usai Bakar Suaminya hingga Tewas, Trauma Tak Percaya
Polwan Briptu FN yang bakar suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia membakar suaminya cuma gegara gaji ke 13.
TRIBUN-MEDAN.com - Polwan Briptu FN yang bakar suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia membakar suaminya cuma gegara gaji ke 13.
Briptu FN melihat gaji ke 13 milik suaminya tinggal Rp 800 ribu dari Rp 2,8 juta.
Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), setelah menjalani pemeriksaan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Minggu (9/6/2024) siang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan motif Briptu FN membakar suaminya Briptu RDW hingga meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Diduga Briptu FN tersulut emosi karena suaminya yang berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.
"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).

Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW.
Dan perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup.
Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali.
"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.
Disinggung mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, termasuk dengan proses penanganan hukumnya, mengingat tersangka Briptu FN, merupakan oknum Anggota Polres Mojokerto Kota .
Dirmanto menegaskan, Tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.
"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Baca juga: SOSOK Melan Achmad, Guru Viral Ngajar Matematika Gratis Live di TikTok, 33 Tahun Mengabdi Jadi Guru
Baca juga: FAKTA BARU Briptu FN Polwan Bakar Suami Hidup-hidup hingga Tewas, Ternyata Baru Lahirkan Anak Kembar
Namun, mengenai penanganan hukumnya antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum.
NASIB Pemilik Warung Tetap Jadi Tersangka dan Kena Sanksi Ratusan Juta Gegara Gelar Nobar Sepakbola |
![]() |
---|
KRONOLOGI Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank di Jakarta: Empat Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
NASIB Gadis 16 Tahun Nikah Dengan Kades 40 Tahun dan Beristri Setelah Digerebek, Orang Tua Ikhlas |
![]() |
---|
AKHIR PELARIAN Bripda Alvian Maulana Sinaga, Pembunuh Putri Apriyani Ditangkap di Dompo NTB |
![]() |
---|
MENOHOK Anggota DPR RI Sindir Noel, Dulu Keras Minta Koruptor Dihukum Mati Kini Minta Dikasihani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.