Medan Terkini
Pendaftaran PPDB Tingkat SD/SMP Medan Dibuka selama Empat Hari, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP akan dibuka dalam waktu dekat.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP akan dibuka dalam waktu dekat.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Medan, Kiky Zulfikar mengatakan, pendaftaran PPDB akan dibuka selama empat hari mulai tanggal 19-22 Juni 2024.
Dijelaskan Kiky, untuk syarat dan jalur pendaftaran masih tetap sama seperti tahun lalu.
"Benar jadi untuk penetapan tanggal PPDB sudah ditentukan. Tidak ada perubahan syarat dan aturan. Semua seperti tahun lalu," katanya kepada Tribun Medan, Senin (10/6/2024).
Kiky menjelaskan, ketika PPDB dibuka nantinya akan ada layanan aduan secara online. Sehingga para wali murid bisa mengadukan segala keluhannya di sana.
"Pasti ada. Kita akan bukan layanan aduan. Sejauh ini semua masih proses lebih lanjut," jelasnya.
Dikatakannya, ada empat jalur pendaftaran PPDB tahun ini. Seperti, jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.
"Untuk jalur Zonasi, setiap sekolah menyiapkan kuota sebesar 50 persen. Untuk jalur afirmasi, setiap sekolah menyiapkan kuota sebesar 15 persen," ucapnya.
Sementara, untuk jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru, dikatakan Laksamana diperkecil menjadi 5 persen.
"Begitupun jalur prestasi, kuotanya ditingkatkan 5 persen menjadi 30 persen," paparnya.
Berikut Ciri dan syarat ke empat kategori jalur PPD di tahun 2023 :
1. jalur Zonasi
Ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan menggunakan aplikasi Google Maps. Dengan mode berjalan kaki. Kemudian dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang terdata di Disdukcapil Medan.
Calon peserta didik mendaftar dengan menggunakan NIK, KK Dan Sekolah memperioritaskan peserta didik yang memiliki KK wilayah Kota Medan
2.jalur Afirmasi
Diperuntukkan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi yang tidak mampu.
Dibuktikan dengan memiliki kartu Program Indonesia Pintar (PIP),Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS). Dan calon peserta didik harus berdomisili Kota Medan.
| Hasil Uji Lab BBPOM Medan terhadap Sampel MBG yang Sebabkan Siswa Keracunan |
|
|---|
| Wanita Ngaku Dianiaya Personel Pas Brimob 1 Binjai hingga Lebam-lebam, Kini Lapor ke Polisi |
|
|---|
| Polrestabes Medan Periksa 39 Saksi terkait Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Driver Ojol di Medan Curiga dengan Orderan yang Diterima, Ternyata Ada Narkoba di Dalam Paket |
|
|---|
| Wali Kota Medan Beri SK ke 8.539 PPPK, Rico: Tak Ada Beda Kadis dan ASN, Kita Semua Pelayan Rakyat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.