Berita Viral
PENGAKUAN Polwan Briptu FN Usai Bakar Suami Berujung Tewas, Sempat Minta Maaf Saat Perjalanan ke RS
Polwan Briptu FN yang bakar suaminya, Briptu RDW hingga berujung meninggal dunia sempat minta maaf.
Karena hal tersebut, Briptu FN diberikan pendampingan psikologis oleh Polda Jatim.
Pendampingan psikologis tersebut melibatkan Psikiater dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim.
"Dia masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiater untuk menangani kasus ini," ujar Dirmanto.
Baca juga: SOSOK Irjen Mathius D Fakhiri, Kapolda Papua Maju Pilkada, Siap Lawan Seniornya Paulus Waterpauw
Baca juga: Tingkatkan Kualitas SDM Kwarcab Kota Medan Laksanakan Penyegaran Pelatih
Baca juga: Pendaftaran PPDB Tingkat SD/SMP Medan Dibuka selama Empat Hari, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Polda Jatim juga memberikan pendampingan psikologis tersebut terhdap tiga anak Briptu FN, yakni kepada anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia empat bulan.
Saat penganiayaan terjadi, ketiga anak Briptu FN sedang diasuh oleh pengasuh anak (Baby Sitter) di luar rumah.
Sehingga, bisa dipastikan bahwa ketiga anak Briptu FN tidak berada di dekat lokasi kejadian, apalagi sampai melihat peristiwa mengerikan tersebut.
"Pada saat kejadian, berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik, anaknya sedang diasuh oleh baby sitter atau pembantu rumah tangga di sana, tidak ada di rumah, jadi dibawa pergi sama pembantu," jelas Dirmanto.
Nasib Briptu FN
Mengenai proses penanganan hukum, Dirmanto menegaskan, Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.
"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap mantan Kapolsek Wonokromo itu, dikutip dari TribunJombang.com.
Baca juga: PILU Pasutri Lansia Sulbar Ditipu Travel Rp200 Juta, Gagal Naik Haji, Cuma Dibawa ke Jakarta 3 Hari
Baca juga: Pendaftaran PPDB Tingkat SD/SMP Medan Dibuka selama Empat Hari, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Penanganan hukumnya, antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum.
Ke depannya, Dirmanto mengatakan, proses penanganan tahapan hukum lanjut terhadap Briptu FN tersebut bakal disampaikan kembali dalam waktu dekat.
Pasalnya, saat ini, penyidik yang menangani kasus tersebut tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap pihak yang terlibat.
Mengingat tersangka Briptu FN merupakan anggota Polres Mojokerto Kota.
Apalagi, kondisi Briptu FN kini sedang dalam keadaan syok dan trauma, akibat perbuatannya yang berdampak fatal hingga menghilangkan nyawa sang suami.
"Nanti kita tunggu saja, sekarang masih diperiksa terus, dan yang bersangkutan masih trauma," jelas Dirmanto.
Baca juga: PILU Pasutri Lansia Sulbar Ditipu Travel Rp200 Juta, Gagal Naik Haji, Cuma Dibawa ke Jakarta 3 Hari
Baca juga: Stadion Utama untuk Penutupan PON Sumut-Aceh di Desa Sena Deli Serdang Ditargetkan Selesai Juli 2024
(*/tribun-medan.com)
| GUS ELHAM Kembali Minta Maaf Setelah Kena Semprot Susi Pudjiastuti, Kasus Pelecehannya Bikin Geram |
|
|---|
| WELA ARISTA Disebut-sebut Aspri Hotman Paris Mangkir Panggilan KPK, Kasus Korupsi CSR BI dan OJK |
|
|---|
| TERKUAK Buku Catatan Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Curhat Tak Punya Teman dan Merasa Kesepian |
|
|---|
| SANKSI Bripda TT yang Aniaya Siswa SPN Karena Ketahuan Merokok, Kapolda Buka Suara, Kini Dipatsus |
|
|---|
| SOSOK Ning Alfa Nikahan Undang 21 Ribu Tamu, Gelar Pesta Pernikahan Selama 3 Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/briptu-fn-bakar-suami-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.