Berita Viral
DENDAM AP Ancam Sebar Video Pribadi Ria Ricis, Sakit Hati Dipecat dari Satpam Padahal Diberi HP
Dendam AP (29) hingga peras dan ancam sebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis yang ternyata mantan sekuriti di rumah mantan istri Teuku Ryan tersebu
TRIBUN-MEDAN.COM – Dendam AP (29) hingga peras dan ancam sebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis.
Ternyata AP memiliki dendam hingga nekat ancam artis Ria Ricis.
Untuk diketahui, AP merupakan pelaku pemerasan dan pengancaman Ria Ricis.
Dimana AP ternyata pernah bekerja sebagai sekuriti di rumah Ria Ricis.
Terkuak juga, ternyata AP pernah diberikan HP oleh Ria Ricis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku berinisial AP pernah bekerja sebagai sekuriti di rumah Ria Ricis.
"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Ade Ary mengungkapkan, AP mengancam dan memeras mantan bosnya itu karena sakit hati.
AP dendam lantaran dipecat sebagai sekuriti oleh Ria Ricis.

"Ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam.
Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp 300 juta," ungkap dia.
AP diketahui meretas perangkat elektronik milik korban. Pelaku kemudian mengakses perangkat elektronik itu secara ilegal dan mencuri dokumen pribadi Ria Ricis.
"Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/6/2024).
Foto dan video itu yang digunakan pelaku untuk mengancam dan memeras Ria Ricis.
Ade Safri mengungkapkan, AP juga mengunggah foto dan video pribadi Ria Ricis di tiga akun media sosial pribadinya.
"Dokumen elektronik milik korban kemudian di-upload di tiga akun media sosial milik tersangka AP, baik itu Instagram maupun Twitter, termasuk TikTok," ungkap dia.
Saat ini polisi telah menangkap dan menetapkan AP sebagai tersangka. AP ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) dini hari.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone (HP) dan dua SIM card.
"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor HP, dengan satu unit HP yang digunakan," ucap Ade Safri.
Tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun," kata Ade Safri.
Baca juga: Sosok Putri Handayani, Wanita Pertama Asal Sergai yang Kibarkan Merah Putih di Kutub Selatan
Baca juga: EKSPRESI Anang dan Ashanty Saat Disoraki Satu Studion hingga Walkout dari GBK, Malu Kebingungan
Adapun laporan terkait pengancaman dan pemerasan ini dilayangkan Ria Ricis pada 7 Juni 2024.
"Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ad kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (10/6/2024).
Ade Ary mengungkapkan, Ria Ricis diancam foto dan video pribadinya akan disebar jika tidak memberikan uang Rp 300 juta kepada pelaku.
"Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah 300 juta," ungkap dia.
Dalam pengancaman itu, pelaku juga langsung memberikan nomor rekening kepada Ria Ricis.
"Dan disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jeki," ucap Ade Ary.
Baca juga: KONDISI Bripda Calvin Usai Jadi Korban Pengeroyokan, Masih Menjalani Perawatan
Baca juga: EKSPRESI Anang dan Ashanty Saat Disoraki Satu Studion hingga Walkout dari GBK, Malu Kebingungan
TERKUAK Isi File di HP Ria Ricis yang Diretas Pelaku, Ada Foto Tanpa Jilbab hingga Pakaian Minim
Terkuak isi file HP Ria Ricis yang diretas pelaku pengancaman. Ternyata pelaku tersebut mengancam akan menyebarkan foto Ria Ricis tanpa jilbab dan berpakaian minim.
Seperti diketahui, Ria Ricis melaporkan kejadian itu pada 7 Juni 2024 lalu di Polda Metro Jaya.
Ria Ricis mengaku diancam oleh sang pemeras uang sebesar Rp300 juta.
Kini pelaku yang berinisial AP akhirnya telah ditangkap polisi di rumahnya.
Adapun motif Ap mengancam dan memeras Ria Ricis karena butuh uang.
Kini terungkap isi file yang diretas AP hingga mengancam akan disebarkan.
File tersebut berisi foto Ria Ricis tanpa hijab dan mengenakan busana minim.
Hal ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
"Betul (ponsel Ria Ricis diretas)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (11/6/2024). Dikutip dari Wartakotalive.com
"Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik (handphone) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," sambungnya.
Usai mendapatkan foto selfie tanpa hijab dan video berolahraga Ria Ricis dengan pakaian minim, AP kemudian melakukan pengancaman dan pemerasan sebesar Rp300 juta kepada Ria Ricis.
Apabila tak dipenuhi permintaan itu, AP bakal menyebarkan foto dan video mantan istri Teuku Ryan tersebut.
"Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta terhadap tersangka," kata Ade Safri.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Jalan Alternatif Menuju Wisata Tangkahan setelah Jembatan Sei Air Tenang Ambrol, Ini Rutenya
Baca juga: EKSPRESI Anang dan Ashanty Saat Disoraki Satu Studion hingga Walkout dari GBK, Malu Kebingungan
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
dendam AP ke Ria Ricis hingga ancam sebar video pr
Ria Ricis
Pelaku pemeras Ria Ricis ditangkap
foto dan video Ria Ricis
mantan sekuriti Ria Ricis
Tribun-medan.com
BURUH Kesal Gaji Kecil Tapi Masih Kena Pajak, Minta Pajak Cuma Dikenakan ke Gaji di Atas Rp 10 Juta |
![]() |
---|
DEMO RICUH di Surabaya, Pos Keamanan dan Puluhan Motor Terbakar, Diduga Dilempar Bom Molotov |
![]() |
---|
BUNTUT Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Mahasiswa Tuntut Pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit |
![]() |
---|
PENGAKUAN 7 Anggota Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan Hingga Tewas: Kalau Pintu Kebuka Kami Mati |
![]() |
---|
PRIA LAJANG Ketahuan Mesum Dengan Istri Orang, Pasangan Kekasih Ini Diarak Warga Nyaris Babak Belur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.