Medan Terkini

Jual Kerukan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol, Eks Dirut PT Perkebunan Sumut Divonis 9,5 Tahun

Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) tahun 2019-2022, Gazali Arif menjalani sidang vonis di pengadilan negeri Medan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) tahun 2019-2022, Gazali Arif divonis 9 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/6/2024). Ia terlibat penjualan tanah kerukan lahan eradikasi atau pemusnahan tanaman di Tanjungkasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 hingga membuat kerugian negara sekitar sebesar Rp 50 Miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) tahun 2019-2022, Gazali Arif menjalani sidang vonis di pengadilan negeri Medan, Rabu (12/6/2024) siang.

Pembacaan putusan tiga terdakwa dilakukan secara bergantian.

Mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat, celana hitam ia duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Dalam amar putusannya, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang menilai Gazali Arif terbukti bersalah dan meyakinkan.

Hakim pun menjatuhkan Gazali dengan penjara selama 9 tahun 6 bulan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana turut serta korupsi. Turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan,"kata hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/6/2024).

Selain penjara 9 tahun 6 bulan, Gazali juga divonis membayar denda sebesar Rp 350 juta.

Namun apabila ia tidak membayar denda akan digantikan dengan kurungan penjara selama 5 bulan.

"serta denda Rp 350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 5 bulan."

Setelah membacakan putusan dan sebelum mengetuk palu, hakim mengingatkan Gazali memiliki hak untuk banding, menerima ataupun pikir-pikir.

"Saudara punya hak menerima, pikir-pikir atau banding sesuai batas waktu yang diatur undang-undang,"kata Hakim.

Setelah mendengar vonis hakim, eks Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) tahun 2019-2022, Gazali Arif langsung menghampiri diduga anak dan istrinya.

Ketiganya langsung berpelukan, sembari menepuk-nepuk pundak Gazali.

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus korupsi koneksitas eradikasi lahan di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Tanjung Kasau Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), Gazali Arief, selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU, dan Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan.

Ketiganya diduga korupsi pengerukan lahan eradikasi lahan atau pemusnahan tanaman di Tanjungkasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 hingga membuat kerugian negara sebesar Rp 50 Miliar.

Mereka dituntut 18 tahun 6 bulan (18,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin 20 Mei 2024.

Selain itu, mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider (Kalau tidak dibayar) diganti 6 bulan penjara.

Bukan itu saja, Sahat dan Gazali juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp43.126.901.564 dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, apabila harta benda kedua terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Di samping itu, Febrian Morisdiak Batee juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.299.500.000. apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Awal Mula Korupsi

Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula pada Juli 2019 hingga Oktober 2020 bertempat di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara

Berawal dari perkenalan Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Gazali Arief dengan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e yang saat itu berada tidak jauh dari lokasi Hak Guna Usaha PT PSU di Kebun Tanjung Kasau yang memiliki quarry (lahan galian pertambangan).

Letkol Infanteri (Purn) Sahat Tua Bate'e memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan operasi produksinya diberikan kepada Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran yang berlokasi di Dusun Jambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Dari pertemuan tersebut, Gazali Arief kemudian membuat kesepakatan dengan Sahat Tua Bate'e berupa perjanjian untuk mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet terkena penyakit (eradikasi) di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau.

Lalu pada tanggal 11 Juli 2019 keduanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: 920 / Dir - RU / SKP / PT - PSU / 2019.

Dalam pengerukan tanah tersebut Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e mengajak Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) menyediakan alat berat berupa excavator sebanyak dua unit dan ikut menjual tanah yang dikeruk tersebut kepada pengembang jalan Tol Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura-Kuala Tanjung.

Tanah keruk dijual kepada PT PP Presisi, PT Hutama Karya dan PT Waskita melalui vendor-vendor.

Untuk memenuhi persyaratan sebagai pemilik lahan galian tambang tanah, Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / BB selanjutnya menggunakan IUP Nomor: 540/1755/DIS PM PPTSP/5/X.1.b/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang tidak sesuai dengan lokasi yang diberikan IUP dimaksud.

Tanah yang dikeruk sejak tahun 2019 sampai dengan 2020 jika dikonversi ke mata uang rupiah dengan menggunakan harga rata-rata tanah senilai Rp17.500 per meter kubiknya, dikali total tanah yang dikeruk 2.980.092 meter kubik.

Maka kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT Perkebunan Sumatera Utara yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan audit akuntan publik, mencapai Rp 52.151.617.822.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved