Pilkada 2024
KPUD Karo akan Buka Pendaftaran Pantarlih Untuk Pilkada 2024, Dibutuhkan 1140 Petugas
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo saat ini masih terus melakukan persia
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo saat ini masih terus melakukan persiapan.
Salah satunya, ialah dengan mempersiapkan perekrutan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Ketika ditanya perihal hal ini, Komisioner KPUD Karo Divisi Sumber Daya Masyarakat (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Sahimin Selian membenarkan hal tersebut. Sahimin menjelaskan, perihal perekrutan ini pihaknya akan mengumumkannya secara resmi mulai Kamis (13/6/2024) besok hingga Senin (17/6/2024) mendatang.
"Benar, kita akan buka perekrutan Pantarlih. Nanti akan kita umumkan ke masyarakat pengumumannya mulai tanggal 13 sampai 17," ujar Sahimin, Rabu (12/6/2024).
Namun, diungkapkan Sahimin nantinya saat pengumuman masyarakat sudah banyak yang mengetahui perekrutan ini bagi yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri ke KPUD Karo tanpa menunggu batas waktu pengumuman. Sehingga, untuk masa pendaftaran yang nantinya akan berakhir di tanggal 19 Juni 2024 bisa lebih maksimal dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyerahkan berkas pendaftarannya.
"Kalau nunggu batas pengumuman, kan jadi cuma dua hari. Jadi kalau memang sudah tau pengumumannya, masyarakat yang berminat bisa langsung daftar," ucapnya.
Ketika ditanya berapa banyak petugas yang dibutuhkan mejadi Pantarlih di proses Pilkada ini, Sahimin menjelaskan jika pihaknya akan membuka kesempatan bagi 1140 orang. Dimana, dikatakannya total anggota Pantarlih ini akan dibagi sesuai dengan jumlah daftar pemilih.
"Jadi kalau sekarang kan setiap TPS itu daftar pemilihnya sekitar 600 hingga 800 orang, jadi untuk setiap TPS yang daftar pemilihnya lebih dari 400 akan kita siapkan dua petugas Pantarlih," ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bagi masyarakat yang berminat mendaftar harus memenuhi syarat seperti tidak berafiliasi di Partai Politik, bukan merupakan anggota pemenangan Bacalon, dan lainnya sebagaimana syarat menjadi anggota Badan AdHoc. Sementara untuk tugas Pantarlih, dirinya menjelaskan jika petugas inilah yang menjadi garda terdepan KPU dalam memastikan berapa banyak masyarakat yang hak pilihnya harus terpenuhi.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
![]() |
---|
DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
![]() |
---|
Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
![]() |
---|
Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.