Berita Viral

INILAH 4 Kader Gerindra yang Baru Saja Menjabat Komisaris BUMN, Sudah Mulai Dilakukan Perombakan

Mereka mulai menduduki posisi komisaris di sejumlah perusahaan pelat merah maupun anak usahanya.

Editor: AbdiTumanggor
tribun-medan.com
Dari kiri ke kanan: Simon Aloysius Mantiri menjadi Komisaris Utama di PT Pertamina, Fuad Bawazier ditunjuk sebagai Komisaris Utama di MIND ID, Felicitas Tallulembang sebagai Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia (BSI), Anggota DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya jadi Komisaris Utama PT Pupuk Sriwijaya Palembang, yang merupakan anak usaha dari PT Pupuk Indonesia (Persero). (Tribun-medan.com) 

"Soal (pendukung) 02 (Prabowo-Gibran), gini kita pokoknya lihat, yang pasti namanya BUMN itu kan mendukung perusahaan milik pemerintah. Maka wajar kalau misalnya kita cari dari berbagai latar belakang, dan latar belakang politik tidak menjadi larangan, enggak ada larangan," sambungnya.

Menurutnya, latar belakang politik disebut sangat diperlukan bagi perusahaan-perusahaan di BUMN.

Pasalnya, lanjut Arya, BUMN merupakan perusahaan negara. Sehingga keputusan langkah bisnis perusahaan pelat merah perlu dukungan politik.

"Mereka (Komisaris dari kalangan Politisi) kalau selama itu kompeten ya tidak ada masalah dong. Jadi latar-latar belakang itu sehingga kita enggak bisa katakan bahwa kalau politik enggak boleh, dan wajar juga, karena BUMN ini juga butuh dukungan politik, berbeda dengan perusahaan swasta," papar Arya.

"Kebijakan dan keputusan-keputusan besar di BUMN itu harus disetujui DPR loh. Mau merger, DPR, mau holding, DPR, mau Initial Public Offering, DPR, mau dibubarkan, DPR. Mau dapat Penyertaan Modal Negara penugasan, DPR. Jadi banyak kebijakan di BUMN itu berhubungan sama politik," tukasnya.

Harus Mundur dari Jabatan Anggota DPR

Politisi Gerindra dan juga Anggota Komisi III DPR, Siti Nurizka Puteri kini menjabat Komisaris PT Pupuk Sriwijaya Palembang.

Sebelum diangkat menjadi komisaris, Ia harus melepaskan jabatannya sebagai Anggota DPR RI.

Arya menegaskan, dalam peraturan tidak boleh ada Komisaris di BUMN yang merangkap menjadi anggota dewan.

Maka, dirinya memastikan bahwa Siti Nurizka Puteri telah mundur dari anggota DPR.

"Anggota DPR sudah kita bilang bahwa tidak mungkin orang yang belum mengundurkan diri diangkat atau punya rangkap jabatan politik," ucap Arya.

"Enggak boleh pengurus partai politik, enggak boleh Anggota DPR, enggak mungkin dong, beliau sudah mengundurkan diri. Dan beliau itu dulu di Komisi III," sambungnya.

Arya juga mengungkapkan, penunjukkan Siti Nurizka Puteri menjadi Komisaris di PT Pupuk Sriwijaya Palembang telah sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan.

Menurutnya, Siti Nurizka yang memiliki latar belakang di bidang hukum, disebut dapat memperkuat pengawasan di perusahaan.

"Jadi saya rasa pengawasan di komisaris itu juga ada bagian untuk hal-hal seperti itu. Pahamlah beliau, apalagi sudah tahu seluk-beluk hukum, dan sebagainya. Dan penguatan di Pupuk Sriwidjaja juga," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved