Berita Viral

INILAH 4 Kader Gerindra yang Baru Saja Menjabat Komisaris BUMN, Sudah Mulai Dilakukan Perombakan

Mereka mulai menduduki posisi komisaris di sejumlah perusahaan pelat merah maupun anak usahanya.

Editor: AbdiTumanggor
tribun-medan.com
Dari kiri ke kanan: Simon Aloysius Mantiri menjadi Komisaris Utama di PT Pertamina, Fuad Bawazier ditunjuk sebagai Komisaris Utama di MIND ID, Felicitas Tallulembang sebagai Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia (BSI), Anggota DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya jadi Komisaris Utama PT Pupuk Sriwijaya Palembang, yang merupakan anak usaha dari PT Pupuk Indonesia (Persero). (Tribun-medan.com) 

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri terpilih menjadi Komisaris Utama PT Pupuk Sriwijaya Palembang.

Hal itu sebagaimana tertulis dalam akun Instagram official PT Pupuk Sriwijaya Palembang @pusripalembang, Senin (11/6/2024).

Anggota Komisi III DPR RI itu terpilih berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

“Keluarga besar PT Pusri Palembang mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Ibu Siti Nurizka Puteri Jaya sebagai Komisaris Utama PT Pusri Palembang berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB),” tulis akun @pusripalembang.

Adapun, pada UU 17 tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3), mengatur larangan rangkap jabatan anggota baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Pada Pasal 236 ayat (1) huruf C UU tersebut jelas menyebutkan bahwa anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

Gerindra Bantah Bagi-bagi Jabatan

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad membantah penunjukkan kadernya sebagai komisaris BUMN sebagai tindakan bagi-bagi jabatan.

Dia menyebut khususnya untuk dua kadernya yakni Simon dan Fuad hanya ditunjuk untuk bertugas sebagai komisaris yang masih kosong.

"Tentunya kita melihat bahwa komisaris di satu BUMN itu bukan cuma satu, komisaris di BUMN itu ada beberapa, direksinya juga ada beberapa, jadi kalau dibilang bagi-bagi jabatan, ya tentunya itu kan yang ada dibagi-bagi," kata Dasco.

Ia menyatakan dua kader itu ditunjuk untuk dapat membantu BUMN. Menurutnya, kadernya itu memiliki kapasitas yang dibutuhkan oleh kementerian yang dipimpin Erick Thohir tersebut.

"Ini kan dimasukkan satu untuk kemudian ikut bersama-sama bagaimana membesarkan BUMN yang ada, dengan kapasitas dan keilmuan yang dimiliki oleh calon yang dimasukkan," ungkapnya.

Gaji Komisaris

Besaran gaji direksi dan komisaris tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Gaji seorang direktur utama, ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.

Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.

Sementara itu untuk komisaris utama, besaran gaji sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved