Medan Terkini

Pembelian LPG 3 Kilogram Kini Harus Pakai KTP, Berikut Cara Daftar dan Ketentuannya

PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), telah memberlakukan pembelian LPG bersubsidi tabung 3 kilogram.

Int
Ilustrasi tabung LPG 3 Kg. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), telah memberlakukan pembelian LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menggunakan KTP.

Gusti Anggara Permana Sales Area Manager Retail Medan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengatakan, masyarakat yang belum terdaftar masih tetap bisa mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-nya melalui pangkalan resmi Pertamina yang tersebar di 253 ribu titik di Indonesia.

"Ini tidak ribet ya sebenarnya, diberlakukan agar penggunaan gas LPG lebih merata. Kenapa saya bilang nggak ribet, karena cukup mendaftarkan KTPnya sekali saja dan petugas kita siap membantu," ujarnya, Rabu (12/6/2024).

Adapun, bagi masyarakat yang KTP-nya bermasalah entah itu hilang ataupun rusak, masyarakat masih tetap bisa mendaftarkan diri dengan menggunakan NIK dari Kartu Keluarga (KK).

"Kalau lupa bawa KTP foto di hp pun bisa, atau fotocopy jadi semudah itu sebenarnya, yang penting harus memastikan sudah terdaftar," katanya.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan ingin membeli LPG 3 kg di tempat yang berbeda, tidak perlu mendaftarkan diri lagi.

Mars mengatakan, pendaftaran NIK hanya dilakukan satu kali yang mana data NIK masyarakat sudah tersimpan dalam aplikasi yang disebut sebagai Merchant Apps (MAP).

"Jadi pada awal (mendaftar) jadi membawa begitu, transaksi kedua, ketiga, misal maaf-maaf konsumen tersebut, KTP-nya hilang, di pangkalan sudah pernah tercatat. Seperti itu. Tapi kalau itu tidak ada, ya bisa kita membutuhkan nomor NIK-nya. Itu ada di tertera juga," ungkapnya.

Gusti juga mengatakan bahwa masyarakat bisa mendaftarkan diri di seluruh pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina di Indonesia.

Hal itu bisa memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan diri di pangkalan resmi Pertamina yang terjangkau dekat dengan masyarakat.

"Nah, di pangkalan-pangkalan itu sesungguhnya juga ada papan pangkalan. Ada pangkalan, juga ada materi-materi edukasi yang dibuat oleh Pertamina dan kementerian ESDM secara standar. Dan kami bagikan kepada pangkalan itu resmi. Karena ada logo-nya kementerian ESDM, ada logo-nya Pertamina juga. Jadi," tandasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen LPG 3 Kg. Aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 kemarin. Pembelian LPG 3 kg hanya berlaku bagi konsumen yang sudah terdata.

Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved