Pabrik Narkoba di Medan Digerebek

Peran 5 Orang yang Ditangkap dari Laboratorium sekaligus Pabrik Ekstasi di Medan

Sebanyak lima orang tersangka ditangkap saat Polisi menggerebek rumah toko (Ruko) yang dijadikan laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Direktur tindak pidana narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (kiri) Waka Polda Sumut Brigjen Rony Samtana, Dirresnarkoba Polda Sumut dan Kombes Hadi Wahyudi saat memaparkan kasus laboratorium ekstasi di Medan, Kamis (13/6/2024) sore. Sebanyak 5 orang ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak lima orang tersangka ditangkap saat Polisi menggerebek rumah toko (Ruko) yang dijadikan laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Kelimanya adalah berinisial HK jenis kelamin laki-laki, DK jenis kelamin perempuan, SS laki-laki, AP seorang pria dan HD seorang perempuan.

Direktur tindak pidana narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pabrik ekstasi rumahan ini dikelola HK dan DK sebagai istrinya.

Berikut perannya:

1. Tersangka HK, laki-laki berperan sebagai pemilik laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi. Kemudian dia juga orang yang langsung membuat ekstasi.

2. Tersangka DK, adalah perempuan sekaligus istri dari DK. Dia berperan membantu suaminya di laboratorium saat produksi ekstasi.

3. Tersangka SS alias D, laki-laki adalah pemesan alat cetak dan pemasaran melalui situs jual beli online luar negeri.

4. AP, laki-laki bekerja sebagai kurir yang mengantar narkoba pesanan tempat hiburan malam di Medan maupun di Kota lain di Sumatera Utara.

5. Tersangka HD, perempuan, adalah pemesan ekstasi yang berhasil ditangkap.

Polisi menyebut masih memburu dua tersangka lainnya berinisial R dan B.

"Daftar pencarian orang atas nama R dan B. Masih kita cari."

Sebelumnya, Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri, dibantu Polda Sumut dan Bea Cukai menggerebek pabrik sekaligus laboratorium pembuatan narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Direktur tindak pidana narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pabrik ekstasi rumah ini sudah beroperasi selama enam bulan.

Keterangan tersangka yang diterima Polisi, dalam sebulan mereka memproduksi 600 butir ekstasi.

"Keterangan tersangka dalam sebulan mencetak lebih dari 600 butir ekstasi, dalam sebulan. Dia pesanan, mungkin lebih,"kata Brigjen Mukti Juharsa di Medan, Kamis (13/6/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved