Tribun Wiki
Adab Menyembelih Hewan Kurban Agar Tidak Tersiksa Sesuai Sunah Rasulullah
Rasulullah S.A.W mengajarkan umat Islam tentang banyak hal termasuk adab menyembelih hewan kurban agar hewan tersebut tidak tersiksa
1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul kurban sendiri, jika dia mampu.
Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul kurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan (bila mampu).
2. Gunakan pisau setajam mungkin.
Semakin tajam, semakin baik.
Ini berdasarkan hadis dari Syaddad bin Aus Radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).
3. Tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih.
Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih.
Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar Radhiyallaahu
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
“Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda : Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini...?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali...?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih)
Baca juga: LAGI HAMIL Ria Ricis Mendadak Murka, Terbongkar Hubungan Teuku Ryan dan Wanita Masa Lalu
Baca juga: GILANYA Kakek Pedofil, 7 Anak dan Cucu Dirudapksa, Alasannya Bikin Darah Mendidih
4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.