Korupsi Perkeretapian
UPDATE Korupsi Perkeretapian, ASN Kemenhub Jadi Tersangka Baru, Pakar Hukum Soroti Pemeriksaan Saksi
KPK menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap proyek perkeretapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub
4. Peningkatan Jalur KA Km. 356+800–Km. 367+200 sepanjang 10.400 M'sp antara Banjar–Kroya (multiyears 2019–2021) dengan nilai paket Rp37 miliar (R37.195.416.000) menggunakan PT PP.
Asep mengatakan, Dion mendapatkan bantuan dari PPK termasuk Yofi untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Secara umum, kata Asep, terdapat pengaturan rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh PPK.
Di antaranya, sebelum pelaksanaan lelang para calon pemenang lelang dikumpulkan oleh PPK baik di kantor PPK maupun di lokasi tertentu seperti hotel dan lain-lain.
Pada saat dikumpulkan tersebut, PPK akan membagi paket-paket pekerjaan yang akan dimenangkan masing-masing rekanan.
PPK juga meminta adanya rekanan pendamping dalam masing-masing lelang.
Saat itu, PPK juga memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada masing-masing rekanan dan memberikan arahan-arahan khusus, seperti metode pekerjaan, alat dan dukungan terkait pekerjaan tersebut yang akan membuat rekanan tersebut menang.
Setelah memberikan arahan kepada masing-masing rekanan, PPK biasanya secara teknis akan memberikan arahan khusus kepada staf-staf dari masing-masing rekanan.
PPK juga memberikan arahan kepada rekanan agar saling memberikan dukungan satu sama lain misalnya dengan ikut sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah masing-masing.
Yofi Oktarisza juga menambahkan syarat khusus pada saat lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan.
"Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO menerima fee dari rekanan termasuk Saudara DRS dengan besaran 10 persen sampai dengan 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan," jelas Asep.
Asep menyebut, persentase fee dari rekanan saat Yofi menjabat PPK, antara lain untuk PPK sebesar 4 persen; untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar 1 persen–1,5 persen; untuk Itjen Kemenhub sebesar 0,5 persen; untuk Pokja Pengadaan sebesar 0,5 persen; dan untuk Kepala BTP sebesar 3 persen.
Selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar, termasuk pencairan termin.
Sehingga, pemberian fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut.
Selain itu, Dion ditunjuk oleh Yofi untuk mengumpulkan fee dari rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan dengan Yofi sebagai PPK pekerjaan tersebut yang selanjutnya diberikan kepada Yofi.
Lokot Nasution
perkeretapian
korupsi perkeretapian
Ketua Demokrat Sumut
KPK
Kemenhub
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Yofi Oktarisza
| PELAKU Perusakan Pos Lantas Tewas Ditembak Polisi di OKU, Ayah Korban: Dia Gila. . . |
|
|---|
| Sumut akan Jadi yang Pertama Penerapan 100 Persen Manajemen Talenta ASN di Indonesia |
|
|---|
| MAKIN MELUAS Kendaraan Brebet Usai Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Jatim, Ini Tanggapan Bahlil |
|
|---|
| Proyek Floodway Disorot Dugaan Korupsi, APH Diminta Periksa Alexander dan Melvi |
|
|---|
| Peradi Lantik 146 Advokat di Sumut, Ingatkan Integritas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.