Korupsi Perkeretapian

UPDATE Korupsi Perkeretapian, ASN Kemenhub Jadi Tersangka Baru, Pakar Hukum Soroti Pemeriksaan Saksi

KPK menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap proyek perkeretapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat pembuat komirmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bagian Jawa Tengah, Yofi Oktarisza sebagai tersangka dugaan suap, Kamis (13/6/2024). 

"Fee yang dikumpulkan tersebut dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri selaku bagian keuangan perusahaan DRS," kata Asep.

Atas perbuatannya, Yofi Oktarisza disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Belasan Tersangka Baru

Sepekan sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan penyidik menjerat belasan tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap di DJKA Kemenhub. Dua di antaranya adalah korporasi.

"KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, lebih dari 10 orang sebagai tersangka dari para ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, 2 korporasi dan satu orang swasta," kata Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Dikutip dari Tribunnews.com, sudah ada 14 tersangka baru yang ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap di DJKA Kementerian Perhubungan ini.

Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka ialah PT KA Properti Manajemen atau KAI Properti yang merupakan salah satu anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Istana Putra Agung (IPA).

Para tersangka baru itu dari beberapa proyek perkeretaapian di beberapa Balai Teknik Perkeretaapian (BTP). Di antaranya BTP Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Medan.

Ali mengatakan, KPK bakalan mengumumkan konstruksi kasus dan para tersangka kepada publik pada waktu yang tepat. Saat ini tim penyidik KPK sedang mengumpulkan dan menguatkan alat bukti.

"Nanti nama-nama akan kami publikasikan setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya kebutuhan itu selesai pasti kami umumkan nama-nama dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan maupun korporasi," kata dia.

Adapun kasus ini awalnya dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 April 2023. Dari OTT itu, KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi tahun anggaran 2021-2022.

Lokot Nasution Pernah Diperiksa

Dalam pusaran korupsi perkeretapian ini, penyidik KPK pernah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Lokot Nasution.

Lokot Nasution diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai ASN Kemenhub. Ia menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Februari 2024.

Usai pemeriksaan, Lokot Nasution berupaya menghindari wartawan. Ia pun sempat terekam kamera berlari meninggalkan area Gedung KPK untuk menghindari awak media. Bahkan, Lokot terpantau berlari sampai ke jalan raya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved