Korupsi Perkeretapian

UPDATE Korupsi Perkeretapian, ASN Kemenhub Jadi Tersangka Baru, Pakar Hukum Soroti Pemeriksaan Saksi

KPK menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap proyek perkeretapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat pembuat komirmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bagian Jawa Tengah, Yofi Oktarisza sebagai tersangka dugaan suap, Kamis (13/6/2024). 

Dikutip dari Wartakotalive.com, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Dr Mudzakkir SH MH menyoroti pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus korupsi di DJKA Kemenhub ini. Satu di antaranya Ketua Partai Demokrat Sumut, M Lokot Nasution.

Mudzakkir berpendapat, pada prinsipnya demi tegaknya asas kepastian hukum yang adil, dan demi menemukan kebenaran materiil atau kebenaran hakiki, maka semua pihak yang diduga terlibat harus dipanggil dan diperiksa.

"Dan kalau ada alat bukti yang cukup, silakan dijadikan tersangka," kata Mudzakkir dalam keterangan tertulis pada Selasa (4/6/2024).

Menurut Mudzakkir, setiap orang yang mengalami, melihat atau mendengar terjadinya suatu kejahatan atau tindak pidana, maka harus dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, tak terkecuali yang bersangkutan.

"Bahkan kalau diperkirakan materi keterangan saksi sangat menentukan, maka wajib untuk diperiksa lagi dan kehadirannya bersifat wajib. Jika tidak mau hadir, bisa dipidanakan," jelas pakar hukum pidana yang pernah menjadi saksi ahli dalam kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan kasus Habib Rizieq Syihab. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Wartakotalive

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved