Berita Viral

Suami BCL Tersangka? Polisi Segera Panggil Tiko Aryawahardana Diperiksa untuk Proses Penyidikan

Kasus penggelapan yang menjerat suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawahardana masuk tahap penyidikan.

|
Editor: Salomo Tarigan
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Tiko Suami BCL Dilaporkan Mantan Istrinya, Diduga Gelapkan Uang Rp6,9 Miliar 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penggelapan yang menjerat suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawahardana masuk tahap penyidikan.

Polisi akan segera memanggil Tiko Aryawahardana untum pemeriksaan.

Kasus sudah tahap penyidikan, apakah Tiko jadi tersangka?

Sebelumnya diberitakan, Tiko terancam jadi tersangka.

Pasalnya, Polres Jakarta Selatan sudah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Artinya polisi sudah menemukan minimal dua alat bukti dan tinggal mencari dan menetapkan tersangka.

Polisi masih menyidik kasus dugaan penggelapan uang sekira Rp6,9 miliar oleh suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawahardana yang dilaporkan mantan istrinya, AW.


Dalam hal ini, Polres Metro Jakarta Selatan akan segera memanggil Tiko untuk diperiksa sebagai terlapor dalam tahap penyidikan kasus.


"Tentunya nanti terhadap terlapor saudara T ya alias saudara T itu akan diperiksa dalam proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Link Live Streaming Argentina vs Guetemala Pagi Ini, Prediksi Susunan Pemain Argentina vs Guetemala


Meski begitu, Ade belum memastikan jadwal pemanggilan terhadap Tiko tersebut.


Namun, dia hanya mengatakan pemeriksaan ke Tiko baru akan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap pihak perbankan dan auditor.


“Jadi setelah proses melakukan pemeriksaan pihak perbankan kemudian pihak auditor keuangan yang juga akan diperiksa. Kemudian baru akan di jadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor (Tiko),” jelasnya.


Meski dalam laporan disebutkan uang yang digelapkan sebesar Rp6,9 miliar.

Namun, polisi disebut Ade Ary masih melakukan pendalaman lebih lanjut karena terjadi selisih dari penghitungan auditor.


“Ini yang didalami. Nanti selisih yang tak sesuai peruntukannya itu yang akan dianggap sebagai kerugian. Ini nanti kombinasi dengan berbagai alat bukti lainnya keterangan saksi lainnya dan juga hasil dari pemeriksaan auditor dan BAP dari auditor,” ucapnya.


Duduk Perkara Kasus

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved