Berita Nasional
Sempat Viral Nangis-nangis, Iptu Rudiana Lakukan Kesalahan Fatal, Eks Wakapolri: Modal Saksi Sepihak
Waktu itu, Iptu Rudiana menyebut viralnya kembali kasus pembunuhan Vina Cirebon, sama dengan mengungkit luka lamanya kembali.
"Kalau pendekatan macam-macam nih. Jadi sejak awal kasus terjadi analisis seorang reserse, analisis kriminal harus jalan dengan berbagai kira-kira analisis motif. Kalau saya melihat ada empat, misal Apakah korban utama ini memang Vina, Apakah korban utamanya Eky, atau memang ini kenakalan remaja atau geng motor tadi atau yang keempat mungkin kaitan dengan narkoba karena terlalu sadis lihat korban seperti itu," paparnya.
Meski demikian, Oegroseno menilai untuk melakukan hal tersebut perlu pengalaman yang luar biasa dari seorang anggota polisi.
"Nah ini harusnya dikembangkan terus ini kan harus butuh pengalaman yang luar biasa di reserse, seperti ini tanpa analisis ini nanti arahnya hanya satu. Begitu mulai ada yang belok kiri belok kanan bingung mau terus lagi takut ke mana ini yang mungkin dari awal yang tidak dilakukan," tukasnya.
Sebelumnya, selain penangkapan para pelaku yang tidak sesuai prosedur, Iptu Rudiana juga disorot lantaran diduga membuat skenario pembunuhan Vina dan Eky.
Sejumlah saksi seperti Liga Akbar, Teguh, dan Pram mengaku dipaksa menandatangi BAP yang sudah disusun oleh penyidik.
Oegroseno menilai Iptu Rudiana tidak punya kapasitas membuat skenario terkait pembunuhan Vina dan Eky.
"Kalau dia (Rudiana) kan bukan sutradara film. Dia mau bikin skenario seperti apa pun sekolahnya enggak ada pasti susah," kata Oegroseno.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang dtitangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan kini sudah bebas.
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Terkini, pria bernama Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap pelaku yang buron tersebut.
Aparat Polda Jabar menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).
Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan: Iptu Rudiana Sempat Ketakutan
Profil Arif Budimanta Sebayang, Eks Stafsus Jokowi Meninggal Dunia Hari Ini |
![]() |
---|
Masih Banyak Belum Terjawab, Ferry Irwandi Soal DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat: Mari Kita Pantau |
![]() |
---|
Cuma Butuh 10 Menit, Waktu Hotman Paris Buktikan Nadiem Makarim Tak Korupsi: Di Depan Pak Prabowo |
![]() |
---|
Akhirnya Gaji Guru Non-PNS Kemenag Naik, Bakal Dapat Tunjangan Sebesar Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Daftar Gaji Terbaru DPR Usai Alami Pemangkasan, Ternyata Biaya Tunjangan Ini Paling Mahal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.