Breaking News

Berita Viral

NASIB Pedagang Gas LPG Tak Mampu Lunaskan Pajak Rp 200 Juta, Rekening Diblokir, DJP: Peraturan

Pedagang gas LPG 3 kg mengaku ditagih pajak Rp 200 juta. Imbas tak mampu membayar pajak, rekening pedagang ini diblokir. 

HO
Pedagang gas LPG 3 kg mengaku ditagih pajak Rp 200 juta. Imbas tak mampu membayar pajak, rekening pedagang ini diblokir.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pedagang gas LPG 3 kg mengaku ditagih pajak Rp 200 juta. Imbas tak mampu membayar pajak, rekening pedagang ini diblokir. 

Pedagang Gas LPG 3 Kg Bambang Suhermanto mengungkapkan kronologi ditagih pajak Rp 200 juta hingga rekeningnya diblokir. 

Bambang menjelaskan kebingungan saat diminta menandatangani surat. 

Tetapi, ketika hendak dibaca, petugas pajak yang terlibat justru melarang dengan dalih hanya sebagai formalitas.

Kini Bambang Suhermanto penjual elpiji 3 Kg itu diminta harus melunasi wajib pajak usahanya senilai Rp 200 juta.

Semua persoalan pajak Bambang Suhermanto memang diawali dari pemblokiran rekeningnya oleh kantor pajak tempatnya tinggal.

Bambang Suhermanto, seorang warga asal Banyuwangi, Jawa Timur kaget lantaran rekeningnya diblokir oleh kantor pajak setempat.

Pemblokiran yang ternyata terkait dengan persoalan pajak itu diketahui usai Bambang datang ke bank menarik tabungan untuk pembiayaan usahanya.

Menurut keterangan pihak bank, pemblokiran itu dilakukan oleh kantor pajak karena Bambang diduga memiliki pajak terutang.

Setelah mengetahui adanya pemblokiran, Bambang sempat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi.

Pasalnya Bambang merasa sudah membayar pajak.

"Demi Allah saya tidak tahu apa-apa," kata Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (15/6/2024), seperti dikutip TribunJatim.com.

Baca juga: Lagi, Polda Sumut Tangkap Komplotan Maling Sawit, Pelaku Sempat Berupaya Kabur

Baca juga: BOCORAN Harga dan Spesifikasi HP Vivo Y200i Performa Multitasking, Berikut Fitur Andalan Vivo Y200i

Menurut Bambang, pihaknya memang sempat mendapat surat dari kantor pajak. Namun surat itu datang tidak sesuai tanggal surat.

"Soal tagihan pajak, katanya Rp 200 juta berapa. Lha saya kan bayar sudah mencicil empat kali kok rekening saya diblokir," ungkap Bambang.

Bambang mengaku, pemblokiran uang di rekening bank miliknya, terasa janggal. Dia bercerita pada 2022-2023, sempat mendapat penghargaan dari KPP Pratama Banyuwangi dengan predikat wajib pajak taat bayar pajak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved