Berita Viral

Pihak RS Makassar Nyesal dan Minta Minta Usai Kakek Gendong Jenazah Bayi Pakai Ojol Sejauh 53 Km

Pihak Rumah Sakit di Makassar minta maaf dan menyesal usai kakek gendong jenazah bayi pakai ojol sejauh 53 kilometer karena tak punya biaya bayar ambu

HO
Pihak RS Makassar Menyesal dan Minta Minta Usai Kakek Gendong Jenazah Bayi Pakai Ojol Sejauh 53 Km 

Hukormas RSUP Tadjuddin Chalid Makassar Hasmayanti mengatakan, bayi malang itu dirujuk dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Siang, Kabupaten Pangkep, Sulsel, pada Sabtu (15/6/2024).

"Bayi diantar oleh bidan dan kakeknya, dengan kondisi BBLR dan RDN,

dilakukan tindakan berupa pemasangan ventilator, pasien meninggal di ruang perawatan bayi, pada pukul 09:47 Wita," jelas Hasmayanti dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Minggu (16/6/2024).

Ia menyebut, petugas pemulasaran sudah menawarkan ambulans, namun ditolak lantaran keluarga kekurangan biaya.

Petugas pemulasaran pun berinisiatif membantu pihak keluarga menyewakan jasa transportasi online.

"Petugas berinisiatif sendiri mencari ojol dan kemudian menawarkan bantuan (dana) pribadinya dengan memberikan uang sebesar Rp 150.000 digunakan membayar ojek online agar jenazah bisa dibawa pulang ke Pangkep," ucapnya.

Ia berjanji setelah kejadian ini pihaknya berkomitmen membenahi kualitas pelayanan bagi pasien.

"Kami memohon maaf, kami akan memaksimalkan upaya untuk memperbaiki keadaan dan meningkatkan kenyamanan dalam pelayanan kami sebagai penyedia jasa kesehatan," pungkasnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca juga: AKHIRNYA Baim Wong Ungkap Kondisi Rumah Tangganya yang Diterpa Isu Keretakan: Ada Perbedaan

Baca juga: MALUNYA Wanita Ini Berlagak Bak Pengagum Rahasia Malah Diskakmat Istri Sah: Jangan Sampai Lepas!

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved