Berita Medan
Masih Banyak Keluhan Warga Terkait Program UHC, Komisi II DPRD Medan Minta Dinkes Lakukan Evaluasi
Program yang sudah berjalan selama dua tahun belakangan ini,terus menjadi sorotoan warga dan DPRD Kota Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pemko Medan telah menerapkan porgram berobat gratis dengan menggunakan KTP atau dikenal dengan Universal Health Coverage (UHC) sejak tahun 2022.
Program yang sudah berjalan selama dua tahun belakangan ini terus menjadi sorotoan warga dan DPRD Kota Medan.
Anggota Komisi II DPRD Medan Syaiful Ramadhan mengaku masih sering mendapat keluhan dari warga tentang penerapan berobat gratis dengan KTP.
Diterangkan Syaiful, keluhan warga itu diantaranya, masih banyak penolakan dari pihak rumah sakit, apabila warga berobat menggunakan KTP.
Menurut Syaiful, bukan hanya penolakan, pihak rumah sakit pun masih banyak yang minta jaminan dari pasien selain KTP Medan.
"Sampai hari ini saya masih menerima aspirasi warga terkait persoalan ini (berobat gratis dengan KTP) diantaranya masih ada rumah sakit yang minta jaminan dan mempersulit warga untuk berobat,"terangnya, kepada Tribun Medan, Selasa (18/6/2024).
Syaiful menjelaskan, program UHC ini perlu adanya evaluasi lebih lanjut.
"Secara umum saya sudah melihat program ini berjalan dengan baik. Tetapi memang perlu adanya evaluasi lebih lanjut," jelasnya.
Dikatakan Syaiful, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara pasti ketentuan yang berlaku dalam penggunaan berobat gratis cukup dengan KTP.
"Perlu informasi yg utuh dan masif terus menerus agar benar-benar semua warga medan mengetahuinya," ucapnya.
Syaiful menerangkan, Dinas Kesehatan juga seharusnya bisa mengedukasi pihak rumah sakit terkait program berobat gratis cukup dengan KTP.
"Evaluasi dan sosialisasi ini yang diperlukan agar progran berobat gratis cukup dengan KTP bisa dpaat dirasakan masyarakat," ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil DPRD Medan Rajuddin Sagala. Menurutnya, program ini sudah berjalan dengan baik.
Hanya saja, memang masih banyak mendapat keluhan dari warga.
"Kalau keluhan itu, saya rasa pasti masih ada. Cuman memang keluhan ini hal yang wajar dalam satu program. Hanya tinggal sosialisasi yang harus ditingkatkan," terangnya.
Menurut Rajuddin, keluhan yang terjadi ini, karena minimnya informasi yang diterima baik dari masyarakat atau rumah sakit.
"Masyarakat hanya mendengar, warga Medan bisa berobat gratis cukup dengan KTP. Pihak Rumah Sakit memiliki beberapa prosedur untuk menerima pasien itu," katanya.
Padahal prosedur untuk berobat gratis dengan KTP, kata Rajuddin, warga Medan harus ke Puskesmas terlebih dahulu.
"Setelah ke puskesmas, warga atau pasien, akan diberikan surat rujukan. Setelah itu, baru bisa berobat dengan KTP ke rumah sakit rujukan," jelasnya.
Dikatakannya, warga bisa berobat gratis dengan KTP di rumah sakit tanpa prosedur, apabila dalam keadaan darurat.
"Sementara pihak rumah sakit harus mengikuti prosedur yang ada. Seperti setelah pasien dapat surat rujukan. Pihak rumah sakit akan mengecek apakah pasien memiliki BPJS atau tidak. Jika sudah, maka akan langsung diperiksa,"terangnya.
Diterangkannya, jika pasien rujukan ini tidak memiliki BPJS, maka pihak rumah sakit akan medaftarkan pasien ke BPJS terlebih dahulu.
"Makanya itu ke depan Dinkes Medan perlu melakukan evaluasi dalam program ini," terangnya.
Untuk diketahui, program UHC ini juga sudah bisa digunakan warga Medan yang tinggal di luar Kota Medan.
Berdasarkan data dari Dinkes Medan sejak Januari-Mei 2024, sebanyak 723 warga Medan yang tinggal di luar Kota Medan sudah mencoba berobat gratis cukup dengan KTP Medan pada 48 rumah sakit di luar Sumut.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Medan Surya Syahputra mengatakan sejak tahun 2022-2024, sebanyak 2.487.626 jiwa yang berobat gratis dengan KTP.
"Terhitung sejak awal program dibuka hingga 1 Mei 2024, sudah ada 98,31 persen," jelasnya.
Untuk kesulitan yang masih di alami warga, Surya mengatakan, tetap gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Sosialisasi ke pihak warga di seluruh kecamatan akan terus kita lakukan. Program ini akan terus kita evaluasi," ucapnya.
Berdasarkan data Dinkes Medan, Berikut Syarat berobat gratis dengan KTP Medan :
1. Pasien memiliki BPJS Aktif, baik itu yang mandiri, pekerja, ataupun yang gratis dari pemerintah.
2.Penduduk Kota Medan yang belum memiliki BPJS, akan langsung dilayani dengan NIK KTP dan akan di daftarkan langsung menjadi peserta BPJS yang segera aktif 3*24 jam.
3. Warga yang memiliki BPJS Mandiri kelas I, II, III yang tidak aktif karena tunggakan, dengan syarat:
- Bersedia dipindahkan ke kategori gratis kelas tiga bantuan pemerintah, dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang sudah disediakan pihak Rumah Sakit.
-Saat sudah masuk ke kelas tiga, maka tunggakan akan tersimpan (tidak perlu dilunasi) dan tidak terkena denda layanan sebesar lima persen.
- Dirawat diruang kelas tiga dan tidak bisa naik kelas perawatan.
- Hanya bisa pindah kembali ke mandiri sesudah 12 bulan, sejak menjadi peserta gratis kelas tiga dan tunggakan yang tersimpan harus dilunasi terlebih dahulu.
4. Program UHC Hanya berlaku bagi penduduk kota Medan minimal sudah tiga bulan menjadi penduduk Kota Medan sejak Kartu Keluarga (KK) diterbitkan.
(cr5/tribun-medan.com)
Sisa 3 Nama, Lelang Jabatan Inspektorat jadi Sorotan, Ada Kepentingan Elit |
![]() |
---|
Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia Bahas Kepailitan agar Berlandaskan Hukum |
![]() |
---|
Mimi Tanahnya Dirampas Oknum, Hans Silalahi Laporkan Balik Tjong Budi dan Alimin |
![]() |
---|
Suasana Sat Brimob Polda Sumut Jelang Aksi Solidaritas Ojol Buntut Tewasnya Afan Kurniawan |
![]() |
---|
Taman Lili Suheri Diplot Jadi Tempat UMKM, Seni, Kreativitas Anak Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.