Sumut Terkini
Proyek Rp 2,7 Triliun Dihentikan, Dinas PUPR Sumut Tak Ajukan Blacklist ke PT Waskita Karya
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatra Utara tidak mengajukan blacklist kepada PT Waskita Karya (WK)
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatra Utara tidak mengajukan blacklist kepada PT Waskita Karya (WK) yang mengerjakan pembangunan jalan dan jembatan di Sumut senilai Rp 2,7 triliun.
Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono mengatakan hal ini karena kewajiban pemeliharaan masih dilakukan oleh PT WK.
"Belum kita usulkan sebab ada kesepakatan bersama kedua belah pihak antara Pemprov Sumut dengan PT Waskita Karya yang difasilitasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), maka kontraktor KSO yaitu PT Waskita Karya, PT SMJ dan PT Pijar Utama berkewajiban pemeliharaan jalan yang sudah mereka kerjakan," ujar Mulyono, Kamis (20/6/2024).
Dikatakannya, setelah ada kesepakatan penghentian pekerjaan pada April 2024, KSO telah melaporkan progres pekerjaan sudah siap dikerjakan 77 persen. Atas laporan itu pihak PUPR Sumut perlu memverifikasi progres ke lapangan yang akan dilakukan tim ahli independen.
"Kita tidak langsung percaya, perlu memverifikasi progres dan kualitas pekerjaan di lapangan. Kalau sudah ada hasil nantinya baru Pemprov Sumut akan melakukan pembayaran kekurangan, dimana Pemprov Sumut sudah membayar Rp818 miliar termasuk uang muka," katanya.
Mulyono menuturkan, bahwa kelanjutan pekerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Sumut akan dilakukan dengan sistem dan mekanisme tertib administrasi yang ada dengan sisa 21 ruas jalan yang belum dikerjakan.
Disinggung soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ada kekurangan volume dan mutu pekerjaan pembangunan jalan jembatan provinsi di Sumut berbiaya Rp2,7 triliun yang dikerjakan secara multiyears, tidak sesuai kriteria desain senilai Rp 101 miliar.
Mulyono mengatakan, soal temuan BPK RI terkait adanya kekurangan volume dan mutu saat ini sedang ditindaklanjuti. Ada prosesnya, kalau dikembalikan pihak KSO maka tidak ada masalah, tetapi kalau tidak dikembalikan maka akan diteruskan ke ranah hukum. "Kalau dikembalikan temuan BPK RI itu maka tidak masuk ke ranah hukum, tentu ada prosesnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan pembangunan jalan jembatan provinsi di Sumut senilai Rp2,7 triliun yang dikerjakan secara multiyears, tidak sesuai kriteria desain senilai Rp101 miliar.
(cr14/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kejari Karo Tunda Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Profil Desa, Terdakwa Minta Didampingi Pengacara |
![]() |
---|
5 Kg Sabu Tak Bertuan Diamankan Satnarkoba Polres Asahan |
![]() |
---|
Program Sekolah Gratis untuk Kepulauan Nias Capai Rp 30 Miliar, Disdik Sumut Sebut Ada 4 Zonasi |
![]() |
---|
Tim Cobra Ringkus 2 Tersangka Curanmor di Kota Binjai, Acungkan Parang ke Korban saat Beraksi |
![]() |
---|
Bupati Madina dan Nias Utara Keluhkan Soal Program MBG yang Tak Berjalan Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.