Bea Cukai Kualanamu

Selundupkan Ratusan Alprazolam di Lipatan Pakaian, Penumpang Pesawat Diamankan Bea Cukai Kualanamu

Bea Cukai Kualanamu berhasil menindak penyelundupan 190 butir Alprazolam dari barang bawaan penumpang, Rabu, (5/6/2024).

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Pelaku penyelundupan 190 butir Alprazolam usai diamankan petugas Bea Cukai Kualanamu, Rabu (5/6/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Petugas Bea Cukai Kualanamu berhasil menindak penyelundupan 190 butir Alprazolam dari barang bawaan penumpang, Rabu (5/6/2024).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sunissan mengatakan, berdasarkan hasil analisis dari citra X-ray dan profiling penumpang, dicurigai penumpang atas nama Jhonatan Kristianta dengan Flight Malindo Air OD322 Tgl 05-06-2024 rute KUL-KNO transit dari Bangkok (OD525).

"Selanjutnya tim gabungan Bea Cukai Kualanamu melakukan pemeriksaan mendalam dan didapati obat-obatan berupa Alprazolam yang diduga merupakan psikotropika golongan IV yang disembunyikan di dalam lipatan pakaian di dalam koper," ucapnya.

Sunissan menambahkan, untuk mencegah pemasukan obat-obatan terlarang ke Indonesia, Bea Cukai Kualanamu bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, terutama melalui barang bawaan penumpang.

"Atas hasil penindakan dari kasus penyelundupan 190 butir Alprazolam tersebut, saat ini sudah diserahterimakan kepada Polres Deliserdang," ujar Sunissan.

Baca juga: 150 Bal Pakaian Bekas Diamankan Bea Cukai di Perairan Asahan

Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Namu, Moh. Zamroni mengatakan, Bandara Internasional Kualanamu merupakan salah satu arus masuknya barang-barang yang berasal dari luar negeri.

"Penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Kualanamu dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaraan narkotika dengan pengawasan optimal terhadap lalu lintas barang dari luar negeri," ujar Zamroni.(*) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved