Berita Viral

SOSOK Kepsek yang Lecehkan Guru SD di Sampang Akhirnya Divonis Penjara, Diberhentikan Jadi PNS

Inilah sosok kepala sekolah cabul berinisial MF (57) yang lecehkan guru SD hingga wali murid di Sampang yang akhirnya divonis penjara dan diberhentika

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Kepsek yang Lecehkan Guru SD di Sampang Akhirnya Divonis Penjara, Diberhentikan Jadi PNS 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok kepala sekolah cabul berinisial MF (57) yang lecehkan guru SD dan wali murid di Sampang akhirnya divonis penjara.

Sosok Kepsek MF kini diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tak hanya itu, MF juga divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Namun, pemberhentian MF dari PNS tersebut hanya bersifat sementara selama menjalani hukuman, sedangkan MF telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukmam Hidayat mengatakan bahwa pemberhentian sementara itu berlaku selama MF menjalani hukuman penjara.

Tidak hanya itu, di tengah pemberhentian sementara, yang bersangkutan tidak lagi memperoleh penghasilan sampai dengan yang bersangkutan bebas dan diaktifkan kembali sebagai ASN.

TERKUAK Motif Kepsek SD Sampang Lecehkan Guru hingga Wali Murid, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
TERKUAK Motif Kepsek SD Sampang Lecehkan Guru hingga Wali Murid, Kini Terancam 12 Tahun Penjara (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

"Kalau kemarin sebelum sidang ikrah, gaji terdakwa diberikan hanya 50 persen, mengingat saat ini ikrah sudah tidak lagi memperoleh penghasilan," ujarnya, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, untuk penerapan sanksi kepegawaian terhadap MF belum bisa dilakukan sebelum menjalani hukuman penjara, alias MF telah bebas.

Sebab, bagi PNS yang divonis minimal dibawah 2 tahun penjara, bisa diaktifkan kembali sebagai PNS, namun misalkan hukumannya lebih 2 tahun bisa diberhentikan.

"Harus nunggu yang bersangkutan bebas dulu, baru kita ajukan ke BKN untuk mengaktifkan kembalinya," terangnya.

Dengan begitu, nantinya jika MF telah bebas, selanjutnya akan dilayangkan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

"Apakah nanti sanksinya berat ataupun sedang dan ringan tergantung penilaian nanti bersama Inspektorat, kami tidak bisa mengira-ngira karena yang bersangkutan belum bebas juga," pungkasnya. 

Baca juga: PENGAKUAN Ketua RW Basari Sempat Diusir Terpidana Kasus Vina: Saya Merinding Nangis, Enggak Percaya

Baca juga: Alasan Sarwendah Diam Kerap Diciumi Betrand Peto hingga Ruben Onsu Sadar Diri Bukan Lelaki Gagah

Motif Kepsek SD Sampang Lecehkan Guru hingga Wali Murid

Sementara itu diberitakan sebelumnya, inilah motif kepsek SD di Sampang lecehkan guru hingga wali murid.

Motif kepala sekolah (kepsek) SD di Sampang yang merupakan pelaku pecelehan guru hingga wali murid akhirnya terkuak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved