Berita Viral

SOSOK Kepsek yang Lecehkan Guru SD di Sampang Akhirnya Divonis Penjara, Diberhentikan Jadi PNS

Inilah sosok kepala sekolah cabul berinisial MF (57) yang lecehkan guru SD hingga wali murid di Sampang yang akhirnya divonis penjara dan diberhentika

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Kepsek yang Lecehkan Guru SD di Sampang Akhirnya Divonis Penjara, Diberhentikan Jadi PNS 

Saat baru berdinas, MF bersikap biasa saja.

Namun setelah beberapa bulan, MF kerap melecehkan guru termasuk secara verbal pada Agustus 2023.

Hal tersebut membua H dan beberapa rekan guru merasa resah.

"Pada saat itu saya sudah sepakat bersama rekan saya untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," terangnya.

Saat itu pemerintah daerah langsung memberikan SK mutasi kepada MF, namun SK tersebut tak dihiraukan dengan alasan sakit.

"Saat sudah dinyatakan pindah dari sekolah, terlapor masih sempat menggoda rekan saya dengan mengajaknya ke hotel," tuturnya.

Hingga akhirnya MF dilaporkan atas pelecehan fisik dan verbal ke polisi pada Rabu (6/12/22023) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (9/2/2024).

“Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subs Pasal 6 hufur a dan c subs Pasal 5 UURI 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Daftar Pemain Argentina di Copa America 2024, Duel Lionel Messi dkk vs Kanada Jumat Pagi

Baca juga: PILU Ratusan Jenazah Jemaah Haji Tergeletak di Jalanan Mekkah Akibat Suhu Panas 50 Derajat Celcius

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved