Breaking News

Polres Pematang Siantar

Tak Jera, Sudah Pernah 5 Tahun Penjara Tompel Berulah Lagi, Ditangkap Satnarkoba Polres Siantar

WP alias Tompel (34) di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Rabu (19/6/2024)

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
WP alias Tompel (34) di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Rabu (19/6/2024) ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polres Pematangsiantar menangkap WP alias Tompel (34) di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Rabu (19/6/2024).

Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada Jumat (21/6/2024) mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 19 Juni 2024 pukul 16.00 Wib Personil Sat Narkoba menangkap WP alias Tompel di Jalan Ade Irma Suryani sesuai informasi masyarakat tersebut dengan barang bukti 1 bungkus plastik tisu warna pink didalamnya berisikan 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,47 gram.

Tersangka Tompel mengaku sabu itu miliknya sehingga Tompel dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka WP alias Tompel merupakan resedivis dalam kasus narkoba tahun 2017 dan telah menjalani hukuman pidana penjara 5 tahun. Hingga saat ini tersangka Tompel sudah diamankan guna di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved