Berita Viral
FAKTA Baru Kasus Vina, Pegi Setiawan Diminta Sidik Jari di Kertas Kosong dan Kertas Bertulis Mayat
Ada fakta baru terungkap di kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pegi Setiawan disebut sempat diminta sidik jari di kertas kosong dan kertas bertulis mayat
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.com - Ada fakta baru terungkap di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi Setiawan disebut sempat diminta sidik jari di kertas kosong dan kertas bertulis mayat.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu, Muchtar Effendi mengungkapkan bahwa kliennya pernah diminta penyidik membubuhkan sidik jari di kertas kosong dan kertas bertuliskan kata mayat.
Menurut Muchtar Effendi hal tersebut terjadi beberapa hari setelah Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 lalu.
Ia mengatakan saat itu, Pegi disodorkan empat lembar kertas untuk dibubuhkan cap sidik jarinya.
“Beberapa hari setelah klien kami ditangkap, itu ada seseorang yang meminta sidik jari kepada Pegi di dalam tahanan, entah di dalam tahanan, entah di ruang pemeriksaan. Ada empat lembar yang harus disidik jari,” ungkap Muchtar dalam dialog Kompas Petang, Sabtu (22/6/2024).
Muchtar mengaku mengungkapkan hal ini agar semuanya terbuka dan terang benderang.

“Ini biar terang. Jadi jangan sampai ada hal-hal yang belum kami kemukakan, tiba-tiba hal tersebut muncul dan merugikan klien kami,” ujarnya.
Menurut Muchtar, Pegi diminta membubuhkan cap sidik jari pada empat lembar kertas.
Tiga di antaranya merupakan kertas kosong, sedangkan kertas yang satunya berisi tulisan 'Pegi Setiawan.......mayat'.
Karenanya pada saat Pegi menjalani pemeriksaan yang kedua, pihak kuasa hukum sempat mempertanyakan soal sidik jari tersebut.
Namun, penyidik justru menyatakan tidak pernah meminta sidik jari Pegi.
“Saat Pegi diperiksa kedua kalinya, kami tanyakan ke penyidik. Penyidik bilang, “Tidak, kami tidak melakukan itu,” beber Muchtar.
“Sekarang kalau bukan penyidik, maaf kami bukan menuduh, kalau bukan internal dari Polda Jawa Barat, terus siapa yang berani datang meminta cap jari dari klien kami,” katanya.
Muchtar menjelaskan bahwa cap sidik jari harus diminta melalui prosedur yang sah.
MAHASISWA Meninggal Saat Demo di Polda DIY, Ayah Ungkap Kondisi Jasad Rheza dan Tolak Autopsi |
![]() |
---|
PILU Tukang Sol Sepatu Bingung Ganti Rugi Sepatu Pelanggan yang Dijarah Massa: Makan Aja Pas-Pasan |
![]() |
---|
Uya Kuya dan Eko Patrio Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI, Ketum PAN Zulhas Bungkam Nasib Kadernya |
![]() |
---|
GOLKAR Ikut Copot Adies Kadir dari Jabatan Wakil Ketua DPR Gegara Sempat Setuju Tunjangan Rumah |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Janji Cabut Tunjangan DPR dan Proses Hukum Anggota Brimob Lindas Ojol Terbuka Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.