Berita Viral

FAKTA Baru Kasus Vina, Pegi Setiawan Diminta Sidik Jari di Kertas Kosong dan Kertas Bertulis Mayat

Ada fakta baru terungkap di kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pegi Setiawan disebut sempat diminta sidik jari di kertas kosong dan kertas bertulis mayat

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Instagram
FAKTA Baru Kasus Vina, Pegi Setiawan Diminta Sidik Jari di Kertas Kosong dan Kertas Bertulis Mayat 

Menurutnya apabila polisi, misalnya Inafis, hendak meminta cap sidik jari, maka harus didampingi Propam.

Dokumen yang akan dicap sidik jari juga harus memuat data diri pemilik sidik jari dan dibubuhkan tanda tangan.

“Ini Pegi nyata-nyata dikasih kertas kosong, tidak ada data diri,” ungkap dia.

Seperti diketahui Polda Jabar menyatakan Pegi Setiawan merupakan tersangka terakhir yang ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) atau delapan tahun setelah peristiwa pembunuhan Vina terjadi.

Vina dan Eki dibunuh di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam oleh sekelompok orang anggota geng motor.

Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang diadili.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu yang lain dipenjara delapan tahun dan kini sudah bebas.

Terbaru, Pegi mengajukan gugatan praperadilan.

Sidang praperadilan Pegi akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada 24 Juni 2024 mendatang.

Tanggapan Soal Barang Bukti Foto

Muchtar Effendi juga menanggapi barang bukti yang ditunjukkan polisi berupa foto Pegi diapit oleh dua perempuan.

Menurut Muchtar, bukti yang ditunjukkan oleh polisi terlalu mengada-ada.

Sebab foto tersebut tidak berkaitan dengan peristiwa pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016.

“Terkait dengan bukti-bukti yang disiapkan Polda Jabar, menurut kami, Polda Jabar terlalu mengada-ada tentang alat bukti atau barang bukti yang disiapkan,” ucap Muchtar.

Adapun foto tersebut diambil pada 2014, saat bibi Pegi tengah melakukan hajatan pernikahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved