Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas

Polda Sumut Selidiki Laporan Dugaan Pungli Kepsek SMAN 8 Medan, Kabid Humas: Proses Sudah Berjalan

Bahkan, aduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan Choky Indra, salah satu orang tua siswa di SMA 8 sudah proses penyelidikan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi, ketika menjelaskan soal perkara calo Akpol Nina Wati, Senin (20/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut menyatakan sedang menyelidiki dugaan pungutan liar maupun korupsi yang diduga dilakukan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini sedang ditangani Subdit III tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut.

Bahkan, aduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan Choky Indra, salah satu orang tua siswa di SMA 8 sudah proses penyelidikan.

"Laporannya sudah kami terima dan saat ini sedang berproses ditahap penyelidikan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (24/6/2024).

Polisi menjelaskan, penyidik tindak pidana korupsi bekerjasama dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

Terhadap Rosmaida Asianna Purba dan Choky sudah diklarifikasi atau dipanggil ke Polda Sumut

Yang jelas, kata Hadi, proses penyelidikan sudah berjalan.

"Proses sudah berjalan. Klarifikasi juga sudah dilakukan. Kita berkoordinasi dengan Inspektorat."

Sebelumnya, heboh seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) Negeri 8 Medan tinggal kelas diduga karena ayahnya Choky, melapor dugaan korupsi dan pungli kepala sekolah.

Choky Indra datang ke sekolah protes atas keputusan tersebut pada saat pembagian rapor, Sabtu 22 Juni lalu karena menduga anaknya dinyatakan tinggal kelas buntut laporannya ke Polda Sumut.

Padahal berdasarkan keterangan Choky, anaknya yang duduk di kelas XI MIA 3 itu memiliki nilai bagus.

"Sebelumnya saya pernah melaporkan kepala sekolah atas dugaan kasus korupsi dan pungli. Karena saya gak mau berdamai sama dia, jadi dugaan kami karena hal itu dibuatnya anak saya tinggal kelas, tapi alasannya karena banyak absen," ujar Choky.

Nilai rapor siswi tersebut berdasarkan pantauan Tribun Medan melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

Seperti di mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Prakarya contohnya, siswi tersebut mendapat nilai A.

Namun di rapor tertulis jelas jika Maulidza tinggal di kelas XI. Dengan catatan dari wali kelas untuk meningkatkan prestasi dan mengurangi absennya.

Maulidza mengaku dirinya sudah 3 kali dipanggil kepala sekolah menanyakan prihal bapaknya.

"Dua minggu lalu saya ditanya lagi, kayak mana saya bisa menolong kamu? karena masalah absensi saya. sedangkan absensi kehadiran itu 75 persen dari kemendikbud, dan tak hadir kan 25 persen. tapi absensi saya masih 10 persen. tapi saya malah ditinggal kelaskan," kata Maulidza.

Kepsek SMA Negeri 8 Bantah Tak Luluskan Siswa Karena Dilaporkan Atas Dugaan Pungli ke Polisi 

Terkait hal ini, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi.

Rosmaida menyebut, tidak naik kelasnya MSF murni dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno kenaikan kelas yang dilakukan oleh seluruh tenaga pendidik di SMAN 8.

"Ada tiga kriteria untuk menentukan kelulusan siswa. Dan siswi yang bersangkutan itu terkena kriteria kehadiran, karena dalam satu tahun total ketidakhadirannya tanpaa keterangan mencapai 34 hari," ujar Rosmaida saat memberikan keterangan pers di SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024).

Adapun rincian ketidakhadiran MSF, kata Rosmaida, pada semester pertama tidak hadir selama 11 hari, sementara pada semester kedua 23 hari.

"Itu tanpa keterangan, sementara kalau izin dan sakit itu totalnya 18 hari. Jadi dia tidak hadir dalam satu tahun itu ada 52 hari," katanya.

Rosmaida menjelaskan, jumlah hari aktif belajar dalam satu tahun adalah 266 hari. Dalam kurikulum 2013, kata dia, maksimal absensi siswa adalah 10 persen dari total hari aktif belajar mengajar. 

Rosmaida mengatakan, berdasarkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 butir E di pasal 10 bahwa kenaikan kelas ditentukan berdasarkan rapat dewan pendidik atau rapat dewan guru.

"Jadi di sekolah ini kita tetapkan tiga kriteria untuk kenaikan kelas. Dari tiga itu, siswi ini terkena di poin ketidakhadiran. Bukan di poin nilai, meskipun urutannya secara nilai dia peringkat 28 dari 30 siswa," ucapnya.

Rosmaida membenarkan dirinya memang dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan pungli. Ia juga sudah diklarifikasi dengan agenda pemberian keterangan.

"Februari itu saya memang dilaporkan, saya sudah sampaikan semua keterangan. Tapi yang saya sayangkan kenapa harus dilibatkan siswi ini, dia masih di bawah umur, dia di sini untuk belajar, itu yang saya kecewa," katanya.

Dia juga menejelaskan bahwa MSF mulai sering tidak hadir sejak Februari, pascadirinya dilaporkan ke polisi.

"Kami kirimkan surat pemanggilan ke orangtuanya untuk menanyakan penyebab kehadiran. Tapi tidak ada hadir orangtuanya," katanya.

Rosmaida berharap tidak ada lagi pihak yang menyangkutpautkan dirinya dilaporkan ke polisi dengan ketidaklulusan MSF di kelas XI.

"Saya berharap tidak ada lagi disangkutpautkan. Karena itu murni karena absensi, tidak ada karena unsur lain. Itu semua tidak benar," pungkasnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved