Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas
Disdik Sumut Sebut SMAN 8 Medan Keliru Tak Luluskan Siswi dengan Alasan Ketidakhadiran
Dia mengatakan, MSF bukanlah siswi yang bermasalah, sehingga membuat pihak sekolah harus memutuskan anak terus tinggal kelas.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumatra Utara Basir Hasibuan mengatakan berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, keputusan SMAN 8 untuk tidak menaikkan siswi MSF keliru.
Hal ini berkaitan dengan protes orang tua MSF yang menduga ketidaknaikan kelas anaknya buntut dari pelaporannya ke pihak kepolisian terkait dugaan pungli di SMA N 8 Medan.
"Karena seluruh kriteria dan persyaratan sudah terpenuhi selaku anak didik di sekolah tersebut. Sikap anak ini, baiknya sikapnya di raport. Yang kedua, kriterianya itu ketuntasan. Anak ini tuntas semua mata pelajarannya, tidak ada yang tidak (selesai secara pendidikan)," kata Basir, Senim (24/6/2024).
Dia mengatakan, MSF bukanlah siswi yang bermasalah, sehingga membuat pihak sekolah harus memutuskan anak terus tinggal kelas.
"Dan anak ini, termasuk bukan anak punya masalah dan anak yang dianggap gurunya bagus," kata Basir.

Basir mengatakan bila soal absensi atau ketidakhadiran MSF tanpa keterangan, hal itu dikarenakan persyaratan pihak sekolah yang membuat minimal 90 persen. Sementara di aturan Permendikbud yang lama minimal 75 persen kehadiran.
"Makanya setelah buka Permendikbud 23 tahun 2016 di situ kriteria itu diserahkan ke sekolah untuk menetukannya.
Walaupun sebelumnya di aturan sebelumnya disebut 75 persen. Dengan adanya permendikbud 23 itu, maka kriteria itu sesungguhnya ditentukan di sekolah. Kemudian, satu anak ini gak terpenuhi, itulah dia. Absensi dia lebih dari 10 persen karena minimal 90 persen kehadiran. Itulah yang diatur sekolah," kata Basir.
Basir mengatakan dalam pemeriksaan Kepala Sekolah, pihak SMAN 8 baru melakukan pemanggilan orang tua di Bulan Juni. Sementara absensi siswa terjadi sudah dari beberapa bulan sebelumnya.
"Itu kelalaian (pihak SMAN 8 Medan) saya bilang. Orang tua baru dipanggil 11 juni kemarin. Artinya upaya yang dilakukan satuan pendidik dalam hal pembinaan itu tidak ada informasi ke orang tua dan ke anak kalau segini absennya maka dia tinggal kelas. Jadi itu diputuskan kepsek dan wakil ketika kenaikan kelas," ujar Basir.
Basir juga mengaku menerima informasi bahwa ada salah satu guru di SMA Negeri 8 Medan, sempat memprotes terhadap MSF yang diputuskan tinggal kelas.
Karena, secara pendidikan memiliki kretia yang baik.
"Bahkan saya dengar di rapat itu ada guru yang memprotes, guru yang masuk ke kelas (anak) itu. Kenapa tinggal? Dia (MSF) bagus dia tuntas (mata pelajarannya) gitu," katanya.
Ia mengungkapkan Disdik Sumut menginstruksikan kepada SMA Negeri 8 Medan, untuk meninjau kembali atas keputusan terhadap MSF, yang dinyatakan tinggal kelas pada tahun pendidikan 2023/2024 ini.
"Kami rekomendasikan sama pemahamannya, harus ditinjau ulang (keputusan tinggal kelas itu). Karena anak ini, sesungguhnya tidak ada masalah dalam belajar dalam prestasi tidak ada masalah. Hanya masalah kehadiran," pungkasnya.

Siswi Tinggal Kelas, Akhirnya Kepsek SMAN 8 Medan Diminta Komisi E DPRD Sumut untuk Tarik Keputusan |
![]() |
---|
KEPSEK SMAN 8 Medan Ungkap Alasan Tak Luluskan Siswanya : Setahun Tak Hadir 52 Hari |
![]() |
---|
PEMBELAAN Kepsek SMAN 8 Medan Usai Maulidza Tinggal Kelas Gegara Ayahnya Laporkan Pungli ke Polisi |
![]() |
---|
Pilu Nasib Maulidza Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas Usai Orangtua Adukan Kepsek Pungli ke Polisi |
![]() |
---|
Polda Sumut Selidiki Laporan Dugaan Pungli Kepsek SMAN 8 Medan, Kabid Humas: Proses Sudah Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.