Kericuhan di Pasar Sukaramai
ALAT-ALAT Jualan Milik PKL Dibawa ke Kantor Satpol PP, Bisa Diambil Tapi Harus Buat Surat Pernyataan
Menurut Rakhmat, alat-alat jualan milik PKL ini berupa puluhan keranjang, tenda dan beberapa meja.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP ) Medan Rakhmat Harahap mengatakan, puluhan alat-alat jualan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Sukaramai di bawa ke Kantor Satpol PP Medan jalan Arif Lubis Kecamatan Medan Timur.
Puluhan alat-alat jualan tersebut, kata Rakhmat, di bawa pasca penggusuran para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan 60 personil gabungan terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI, Selasa (25/6/2024).
Menurut Rakhmat, alat-alat jualan milik PKL ini berupa puluhan keranjang, tenda dan beberapa meja.
"Barang-barang ini bisa diambil besok pagi, di Kantor Satpol PP Medan. Tetapi para PKL yang memiliki barang wajib membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan di pinggiran Pasar Sukaramai," ucapnya kepada Tribun Medan, Selasa (25/6/2024).

Jika PKL yang mengambil barang sudah membuat pernyataan dan kembali berjualan di pinggiran Pasar Sukaramai maka barang akan di sita.
"Sejauh ini belum ada yang ambil barang. Tapi kalau sudah ambil dan buat surat pernyataan mereka tidak boleh lagi berjualan di pinggir jalan pasar mana pun itu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rakhmat Harahap membenarkan, adanya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Sukaramai Jalan Arief Rahman Hakim, Kecamatan Medan Area, Selasa (25/6/2024).
Menurut Rakhmat, penertiban tersebut memang sempat membuat ricuh antara pedagang dan petugas Satpol PP.
Dikatakan Rakhmat, Penertiban ini dilakukan sebab pihaknya sudah berkali-kali memberikan imbauan dan surat untuk larangan berdagang di pinggir jalan AR Hakim.
Bukan hanya itu, penertiban ini juga dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan digelar dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, puluhan PKL dan para Satpol PP terlihat ribut saat penertiban dilakukan di Pajak Sukaramai viral di sosial media.

Berdasarkan pantauan Tribun Medan dari video yang di dapat, awal mulanya Satpol PP sedang melakukan penertiban.
Namun, pada saat penertiban, seorang PKL menolak sehingga PKL yang lain pun ikut menolak.
Akhirnya terjadi Cek cok antara pedagang dan Satpol PP. Kejadian ini pun dilaksanakan pada pagi hari pukul 10.00 WIB pagi tadi.
(Cr5/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.