Medan Terkini

Dinas Pendidikan Didesak Copot Kepsek SMAN 8, Polda Mulai Usut Laporan Pungli di Sekolah

Subandi meminta pertanggungjawaban Rosmaida atas permasalahan yang viral di media sosial dan menjadi pusat perhatian masyarakat umum.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) saat memberikan keterangan pers di ruang kelas SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024). Ia membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Fraksi Gerindra DPRD Sumatra Utara mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut untuk mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba yang memutuskan seorang siswi berinisial MSF tinggal kelas usai orangtuanya melaporkan dugaan pungli ke polisi.

Penasihat Fraksi Gerindra DPRD Sumut, H Muhammad Subandi mengatakan bahwa keputusan Kepsek tersebut diduga sarat akan sentimen dengan orangtua MSF.

"Pertama kepsek ini sudah dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan Pungli. Harusnya ini ditelusuri dan sudah layak dicopot kalau Disdik Sumut sudah menemukan hal-hal yang tidak sesuai," ujar Subandi, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut Subandi menjelaskan dengan tidak mengindahkan permintaan Disdik Sumut untuk meninjau ulang keputusan tinggal kelasnya MSF, Rosianna dinilai tak kooperatif dengan arahan Disdik Sumut.

"Saya melihat rilisnya (jumpa pers Kepsek), Disidik Sumut minta ditindaklanjuti dan jangan dilanjutkan atau kaji ulang. Tapi juatru dia melawan," ucapnya.

Subandi mengungkapkan bahwa keputusan membuat MSF tinggal kelas memperlihatkan Rosmaida tidak berani berkata jujur, dalam menyikapi suatu masalah.

Sehingga layak dicopot dari jabatannya.

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) saat memberikan keterangan pers di ruang kelas SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024). Ia membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi.
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) saat memberikan keterangan pers di ruang kelas SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024). Ia membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi. (TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA)

"Kebijakan kepala sekolah harusnya bijak menyikapi (permasalahan) itu. Di sekolah tidak sama semua siswa, banyak latar belakang berbeda, latar belakang ekonomi. Ini tanggungjawab sekolah, karena tidak bijaknya dia terjadi seperti itu," jelas Subandi.

Subandi meminta pertanggungjawaban Rosmaida atas permasalahan yang viral di media sosial dan menjadi pusat perhatian masyarakat umum.

Ia menilai tidak ada alasan lagi, untuk Disdik Sumut mempertahankan Kepsek SMAN 8 Medan itu, dari jabatannya.

"Jadi, copot aja Kepsek itu, keterangan Kadisdik Sumut saja dilawannya, sama atasan sendiri melawan, bagaimana keputusan dia saja tidak tepat," ujar Subandi.

Polda Lakukan Peyelidikan

Di sisi lain, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, tengah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pungli terjadi di SMA Negeri 8 Medan.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Senin 24 Juni 2024.

Ia mengatakan pihaknya akan menggali laporan tersebut dalam proses penyelidikan.

"Laporan sudah kami (Polda) terima. Dan saat ini sedang berproses di tahap penyelidikan. Yang menangani adalah Subdi Tipikor Sumatra Utara," jelas Hadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved