Breaking News

Medan Terkini

Dinas Pendidikan Didesak Copot Kepsek SMAN 8, Polda Mulai Usut Laporan Pungli di Sekolah

Subandi meminta pertanggungjawaban Rosmaida atas permasalahan yang viral di media sosial dan menjadi pusat perhatian masyarakat umum.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) saat memberikan keterangan pers di ruang kelas SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024). Ia membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi. 

Di samping itu, James mengatakan perlu juga mendengar dari siswi Maulidza, ketidakhadirannya selama 34 kali selama di kelas XI dikarenakan apa.

"Jangan-jangan memang siswi Maulidza sakit tapi tidak dibawa berobat sehingga tidak ada surat keterangan sakit dari puskesmas/rumah sakit atau dikarenakan menjaga orangtua yang sakit, dan sebagainya. Oleh karena itu kita perlu mendengarkan keterangan siswi Maulidza Sari, agar semua informasi berimbang," ujar James Panggabean.

James Panggabean menyampaikan bahwa disamping pengumpulan informasi tersebut, perlu melihat bagaimana proses pengambilan Keputusan sekolah terkait naik/tidaknya seorang peserta didik, baik dari rapat wali kelas maupun rapat dewan guru dalam mengambil keputusan. 

"Pastinya kita akan kumpulkan semua dokumen dan informasi terkait peristiwa tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, orang tua menduga tidak naik kelas anaknya dikarenakan, Choky ayahnya pernah melaporkan Kepala sekolah ke Poldasu, terkait dugaan Pungutan Liar.

James Panggabean menyampaikan sangat disayangkan jika hal itu menjadi pertimbangan tidak naik kelasnya Maulidza. 

Persoalan pengaduan dugaan pungutan liar Kepala Sekolah, itu disebutnya urusan antara penegak hukum, Kepala Sekolah dengan Orangtua Maulidza. 

Sehingga sebaiknya jangan dibawa-bawa ke hak anak untuk mendapatkan Pendidikan baik dari proses dan hasil. 

"Namun, ini akan kami dalami di tahap pemeriksaan guna melihat apakah Keputusan tidak menaikkan kelas siswi tersebut telah sesuai prosedur," pungkasnya.

PEMBELAAN KEPSEK SMA NEGERI 8 MEDAN 

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi.

Rosmaida menyebut tidak naik kelasnya MSF murni dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno kenaikan kelas yang dilakukan oleh seluruh tenaga pendidik di SMAN 8.

"Ada tiga kriteria untuk menentukan kelulusan siswa. Dan siswi yang bersangkutan itu terkena kriteria kehadiran, karena dalam satu tahun total ketidakhadirannya tanpa keterangan mencapai 34 hari," ujar Rosmaida saat memberikan keterangan pers di SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024).

Adapun rincian ketidakhadiran MSF, kata Rosmaida, pada semester pertama tidak hadir selama 11 hari, sementara pada semester kedua 23 hari.

"Itu tanpa keterangan, sementara kalau izin dan sakit itu totalnya 18 hari. Jadi dia tidak hadir dalam satu tahun itu ada 52 hari," katanya.

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) saat memberikan keterangan pers di ruang kelas SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024). Ia membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi.
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) saat memberikan keterangan pers di ruang kelas SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024). Ia membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi. (TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA)

Rosmaida menjelaskan, jumlah hari aktif belajar dalam satu tahun adalah 266 hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved