Medan Terkini

Dikabarkan Diperiksa Propam Mabes Polri terkait 15 Anggotanya DPO, Begini Kata Kapolrestabes Medan

Propam Mabes Polri kabarnya mendatangi Polrestabes Medan terkait adanya 15 personel polisi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun. TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Propam Mabes Polri kabarnya mendatangi Polrestabes Medan terkait adanya 15 personel polisi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, Propam mabes Polri dikabarkan juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap beberapa personel yang bertugas di Polrestabes Medan.

Saat dikonfirmasi secara langsung, Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun angkat bicara mengenai agenda kedatangan Propam mabes polri ke markasnya.

Teddy enggan berkomentar banyak dan berusaha menghindar dari pertanyaan yang dicecar kepadanya.

"Oh ya, belum-belum," jawab Teddy sembari masuk ke ruangannya meninggalkan awak media, Kamis (27/6/2024).

Kabarnya Propam mabes polri ini datang ke Polrestabes Medan, pada Senin (24/6/2024) malam.

Namun belum diketahui secara pasti apa agenda personel mabes polri ini datang ke Polrestabes Medan.

Sebelumnya, 15 personel Polrestabes Medan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga terlibat berbagai kasus kriminal.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi, ke-15 personel itu telah menjalani sidang disiplin dan di pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Katanya belasan personel polisi itu dianggap telah melanggar kode etik kepolisian.

"Terhadap 15 orang tersebut, itu sudah dilakukan PTDH atau pemecatan, berdasarkan sidang etik yang dilakukan oleh Polrestabes Medan, jadi status mereka adalah anggota yang sudah di PTDH," kata Hadi kepada Tribun-medan, Rabu (19/6/2024).

Hadi menyampaikan, dari ke 15 personel itu, 10 diantaranya terlibat kasus pelanggaran disiplin Polri.

"Ada yang 10 orang diantaranya diawali pelanggaran disiplin, dia tidak masuk kantor setelah sekian puluh hari," sebutnya.

"Setelah dikalkulasikan menjadi pelanggaran disiplin, kemudian ada yang 30 hari dia yang tidak masuk kantor,"

"Ada yang 50-60 hari, dan pada akhirnya dianggap sebagai tindakan indisipliner yang dilakukan oleh anggota dan sudah PTDH," sambungnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved