Sumu Terkini
Jabatan 227 Kepala Desa se-Kabupaten Toba Diperpanjang jadi 8 Tahun
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 6 Juni 2024.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Jabatan 227 kades di Kabupaten Toba diperpanjang menjadi 8 tahun. Bupati Toba Poltak Sitorus telah menerbitkan 5 Surat Keputusan untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Ia menjelaskan dasarnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 6 Juni 2024.
Surat Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 459 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 786 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Tampahan, Balige, Laguboti, Silaen, Habinsaran, Borbor, Pintu Pohan Meranti, Uluan, Siantar Narumonda, Ajibata, Lumban Julu, Bonatua Lunasi, Porsea, Parmaksian dan Nassau Periode 2019-2025 Kabupaten Toba Samosir.
Lalu, Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 460 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Uluan, Bonatua Lunasi, Ajibata, Laguboti, Habinsaran, Borbor, Siantar Narumonda, Lumbanjulu, Porsea, Tampahan, Silaen, Parmaksian, Sigumpar dan Balige Kabupaten Toba Periode Tahun 2022-2028.
Keputusan Bupati Toba Nomor 461 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Nomor 689 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Uluan, Bonatua Lunasi, Ajibata, Laguboti, Habinsaran, Borbor, Siantar Narumonda, Lumbanjulu, Porsea, Tampahan, Silaen, Parmaksian, Sigumpar, Balige, Pintu Pohan Meranti dan Nassau Kabupaten Toba Periode Tahun 2023-2029.
Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 462 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Siantar Utara Periode 2020-2026.
Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 463 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Nomor 724 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pengganti Antar Waktu Hasil Musyawarah Desa Periode 2019-2025 Desa Balige II Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Pengukuhan ini dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati di Balige pada Kamis (27/6/2024) yang juga dihadiri oleh Forkopimda dan para Camat se-Kabupaten Toba.
Ia juga meminta agar para kades mampu menyelesaikan visi-misinya dengan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Ini anugrah, jabatan kades diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun," ujarnya.
"Jadikan perpanjangan masa jabatan ini menuntaskan visi-misi bapak/ ibu sebagai kades," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
| VIDEO Detik-detik Wanita Jaksel Ditemukan Tewas Membusuk di Kos-kosan Tamtama Kota Binjai |
|
|---|
| Effendi Pohan Gantikan Kadispora Sumut yang Pensiun Dini jadi Cabup Batubara |
|
|---|
| Bank Sumut KC Tebingtinggi Diterpa Masalah Pemberian Kredit ke Perusahaan Rp 15 miliar |
|
|---|
| 11 Pejabat Pemko Binjai Diperiksa Bawaslu, Ini Respon Sekda |
|
|---|
| Camat Percut Seituan Cepat-Cepat Lunasi Kerugian Negara Saat Kejari Mulai Lakukan Penyelidikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.